Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rugikan Negara Rp863,8 Miliar, Lima Tersangka Ditahan

Tanggal 11 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum. - 189 Views
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Lima tersangka dalam perkara tersebut telah diserahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kerugian negara itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 5 Oktober 2026. Nilainya mencapai Rp863.846.166.953.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengadaan melalui PT YAT tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau Rp863,8 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Dari total pengadaan tersebut, sebanyak 13.155 unit merupakan motor listrik jenis trail, sedangkan 6.114 unit lainnya berupa skuter atau motor jenis bebek.

Persoalan ditemukan pada kelengkapan kendaraan. Sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit skuter atau motor bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat digunakan dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara (BMN).

Pada Jumat (9/10/2026), Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat. Penyerahan tahap II itu berlangsung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta.

Kelima tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari. Tim penuntut umum akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pelimpahan perkara tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan terhadap lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG tersebut.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Fuso Tabrak Lima Kendaraan di Pringsewu, Dua ...

MOMENTUM, Pringsewu--Kecelakaan maut melibatkan lima kendaraan te ...


Brigjen Pol Yustan Alpiani Jabat Kapolda Lamp ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Brigjen Pol Yustan Alpiani resmi menjaba ...


Brigjen Pol Yustan Alpiani Resmi Menjadi Kapo ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Lampu ...


Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rugikan N ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com