KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Rustian Ikut Terjaring

Tanggal 14 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum - 141 Views
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tersebut, termasuk menelusuri bukti-bukti yang ditemukan selama operasi.

“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata Budi di Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

KPK belum mengungkap secara terperinci bentuk dugaan penyimpangan maupun pengadaan yang menjadi objek perkara. Informasi mengenai jenis barang atau jasa serta bencana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut akan disampaikan setelah pendalaman awal selesai.

“Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” ujarnya.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Ke-14 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Berton menegaskan, BNPB tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum yang berlangsung. Dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan akan diberikan sesuai kewenangan serta aturan yang berlaku.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Editor:


Comment

Berita Terkait


OTT BNPB, KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Emas Bata ...

MOMENTUM, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uan ...


BNPB Siap Buka-Bukaan soal OTT KPK, Inspektor ...

MOMENTUM, Jakarta--Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) m ...


KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di BNPB, Sekre ...

MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


Gerebek Kampung Narkoba di Bandarlampung, Tig ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarla ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com