MOMENTUM, Jakarta -- Pemerintah mendorong keterlibatan kontraktor lokal dalam kegiatan pertambangan mineral dan batu bara. Selain mengatur penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal, pemerintah juga memprioritaskan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan dengan kuota produksi relatif kecil.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas kesempatan pengusaha daerah dalam mengelola sumber daya alam.
Bahlil menyebut pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang mengatur pelibatan perusahaan lokal dalam kegiatan pertambangan. Pengaturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang pedoman teknis penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan terafiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Selain itu, pemerintah memberikan prioritas persetujuan kuota produksi melalui revisi RKAB kepada perusahaan dengan volume produksi relatif kecil.
“Yang cuma 300 ribu, 200 ribu, atau 1 juta (ton), aku bilang kasihlah. Mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut diharapkan membuka peluang lebih besar bagi pengusaha daerah untuk terlibat dalam rantai usaha pertambangan. Dengan demikian, kegiatan ekonomi di sekitar wilayah pertambangan tidak hanya dinikmati perusahaan besar.
Upaya memperluas kesempatan usaha itu juga mencakup pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa tender kepada UMKM dan koperasi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperluas akses masyarakat daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Di luar sektor pertambangan, pemerintah turut mendorong pemerataan manfaat pembangunan energi melalui program listrik desa, Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), serta penyederhanaan perizinan.
Berbagai kebijakan tersebut diarahkan untuk memperbesar kesempatan masyarakat daerah dalam kegiatan ekonomi, baik melalui usaha jasa pertambangan maupun akses terhadap sumber daya energi.
Namun, efektivitas kebijakan pelibatan kontraktor lokal dan prioritas RKAB akan bergantung pada pelaksanaan aturan, kriteria penerima, serta pengawasan agar kesempatan usaha benar-benar dapat diakses pelaku usaha daerah.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com