MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penetapan Bima sebagai tersangka saat memberikan keterangan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo.
Ia menegaskan, KPK menangani perkara berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang atau hubungan keluarga pihak yang terlibat.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Selain Bima, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Baca Juga: Sestama BNPB Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa Terkait OTT
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 14 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah emas batangan dan tabungan emas.
Dugaan korupsi yang diusut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada Rabu (14/10/2026), lima tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan yang kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan.
Kelima tersangka tidak memberikan keterangan kepada awak media saat berjalan menuju kendaraan.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diamankan dalam OTT tersebut keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.50 WIB. Ia meninggalkan lokasi menggunakan taksi tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
Budi menyatakan Rustian masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com