MOMENTUM, Kotabumi -- Kuasa hukum delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp2,1 miliar di Lampung Utara mempersoalkan penetapan tersangka kembali oleh Polda Lampung. Mereka menilai langkah penyidik bertentangan dengan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Persoalan tersebut kembali bergulir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara dengan agenda pembuktian, Kamis (15/10/2026).
Kuasa hukum para pemohon, Ivin Aidyan Firnandez, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Simpang Tatakarya dan Jalan Desa Bandaragung Isorejo, Lampung Utara.
Menurut Ivin, kliennya pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2023. Namun, Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui putusan praperadilan Nomor 1 dan 2 Tahun 2025 mengabulkan permohonan para tersangka.
Ia menyebut, putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan S.Tap/28/VII/2023/Reskrimsus tidak sah beserta segala akibat hukumnya.
Putusan itu juga menyatakan proses penyidikan, penyitaan, hingga penghitungan kerugian keuangan negara yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tahun 2022 dan 2023 gugur demi hukum.
Selain itu, Polda Lampung telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/05/VI/2025/Res.3.5./Reskrimsus.
“Artinya, apa pun tindakan penyidik yang didasarkan pada surat perintah penyidikan lama itu tidak sah secara hukum, termasuk tindakan penyitaan yang mereka lakukan,” kata Ivin dalam konferensi pers seusai persidangan.
Ivin mempersoalkan langkah penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung yang kembali memproses perkara tersebut melalui laporan polisi baru, meskipun objek perkara dan pihak yang diproses disebut sama.
Ia menilai pembukaan kembali perkara yang telah dihentikan melalui SP3 harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut dia, ketentuan KUHAP, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019, dan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tidak membenarkan pembukaan kembali perkara tersebut tanpa mekanisme hukum yang sah.
Ivin juga mempertanyakan klaim penyidik mengenai adanya alat bukti baru. Ia menduga bukti yang digunakan merupakan hasil analisis ulang berkas perkara lama yang sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan praperadilan.
Atas dasar itu, pihak pemohon berharap PN Kotabumi kembali menguji keabsahan tindakan penyidik dalam penetapan delapan tersangka tersebut.
“Insya Allah 99,9 persen, atas izin Allah, kami menang. Mengapa? Karena proses yang dilakukan Polda Lampung jelas-jelas melanggar dan menabrak aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com