Keluarga 8 Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara Minta Keadilan

Tanggal 16 Okt 2026 - Laporan Hamsah. - 288 Views
Oon Darmawan Imam. Foto: Hamsah

MOMENTUM, Kotabumi -- Keluarga delapan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi mengabulkan permohonan praperadilan dan membebaskan para tersangka yang ditahan di Mapolda Lampung.

Permintaan itu disampaikan perwakilan keluarga tersangka, Oon Darmawan Imam, usai menghadiri sidang lanjutan praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan di PN Kotabumi, Jumat (16/10/2026).

Delapan tersangka tersebut terjerat perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo-Bandaragung, Kabupaten Lampung Utara.

Oon menilai proses penyidikan perkara tersebut terkesan dipaksakan untuk terus berlanjut, meskipun, menurut dia, Polda Lampung telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca Juga: Praperadilan Kasus Korupsi Jalan Rp2,1 Miliar, Kuasa Hukum Gugat Penetapan 8 Tersangka

Ia berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Lampung.

"Sebagai keluarga pemohon praperadilan, saya berharap hakim dapat mempertimbangkan dan memutus perkara ini dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta mempertimbangkannya secara bijaksana," ujar Oon.

Menurutnya, penahanan delapan tersangka tidak hanya berdampak kepada mereka, tetapi juga membebani keluarga masing-masing.

"Untuk itu, saya sangat berharap delapan orang yang ditahan dapat segera dibebaskan dan nama baik mereka dipulihkan di tengah masyarakat," katanya.

Harapan serupa disampaikan Mukkadam, perwakilan keluarga tersangka lainnya. Ia berharap hakim memutus perkara secara adil dan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.

"Kami berharap permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukum dapat diterima oleh PN Kotabumi," tegasnya.

Mukkadam juga meminta agar seluruh permohonan praperadilan dinilai secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menuntut keadilan dan sangat berharap proses ini dapat berjalan tanpa paksaan ataupun intimidasi dari pihak mana pun," ujarnya.

Sementara itu, penyidik Polda Lampung belum memberikan keterangan kepada awak media saat dikonfirmasi seusai persidangan. Mereka meninggalkan lokasi tanpa menyampaikan tanggapan terkait permohonan praperadilan tersebut.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Keluarga 8 Tersangka Korupsi Jalan di Lampung ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Keluarga delapan tersangka dugaan korupsi p ...


Dugaan Pungli Viral di Medsos, Anggota Satlan ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Polres Lampung Utara memeriksa anggota Satu ...


Sembunyikan 3,6 Kg Sabu di Apartemen, Tiga Wa ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ...


KPK Amankan Kepala BPK Jateng dalam OTT Dugaa ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamank ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com