MOMENTUM, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima uang Rp245 juta dari paguyuban pengusaha tambang galian C sepanjang 2026. Uang tersebut diduga disalurkan melalui adik Hamenang, Hanaku Agni Sadewo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut berasal dari paguyuban tambang yang diketuai pengusaha berinisial LEG.
“Pada 2026, HWI (Hamenang) diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp245 juta yang berasal dari paguyuban tambang uang diketuai oleh LEG selaku pihak swasta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Menurut Taufik, uang tersebut diserahkan LEG melalui Hanaku Agni Sadewo. Dana itu diduga digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Penggunaan uangnya untuk beberapa kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten,” ujarnya.
Selain dugaan aliran uang kepada bupati, KPK juga menemukan indikasi pemberian uang secara rutin oleh pengusaha tambang galian C tersebut kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA. Nilainya disebut mencapai Rp2 miliar per bulan.
KPK akan mengoordinasikan temuan tersebut dengan aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan.
“Khusus yang ke LSM, KPK akan mengoordinasikan temuan tersebut dengan pihak APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, terkait dengan dugaan indikasi kegiatan pertambangannya,” kata Taufik.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten, Jawa Tengah, pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta sejumlah pihak lainnya.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut mencakup lima klaster, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com