Polisi Sita 3,6 Kg Sabu dari Apartemen di Bumiwaras

Tanggal 17 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum - 142 Views
Tiga pria yang diamankan polisi dari sebuah apartemen di Bumiwaras Bandarlampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menyita 3,6 kilogram sabu senilai sekitar Rp3,5 miliar dari pengungkapan dugaan peredaran narkotika di sebuah apartemen di Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pria berinisial TS (36), AW (33), dan RF (36).

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika di salah satu kamar apartemen.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, petugas terlebih dahulu mengamankan TS di kamar lantai 15. Dari pemeriksaan, polisi menemukan kunci kamar nomor 09 di lantai 17 yang dikuasai TS.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke kamar nomor 07 di lantai 20 dan mengamankan AW. Di kamar tersebut, polisi menemukan enam plastik klip besar dan 10 plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu, serta timbangan digital dan dua bungkus plastik klip kosong.

Penggeledahan berlanjut ke kamar nomor 09 di lantai 17. Di lokasi itu, petugas menemukan tiga paket besar berisi kristal yang diduga sabu di bawah kasur.

Dari keterangan TS, polisi menelusuri asal kunci kamar yang disebut diperoleh dari RF. Petugas kemudian mengamankan RF di Kecamatan Kedaton. Saat digeledah, RF kedapatan membawa satu plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu di dalam kotak rokok.

“Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pria tersebut menyebut barang haram itu diperoleh dari MC, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Indik, Kamis (15/10/2026).

Menurut Indik, RF mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari MC dengan imbalan sekitar Rp50 juta untuk setiap pengiriman. Namun, keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan berat bruto 3.599,7 gram atau hampir 3,6 kilogram. Barang bukti lainnya meliputi satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, tiga telepon seluler, serta sejumlah kemasan yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Indik menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polisi Sita 3,6 Kg Sabu dari Apartemen di Bum ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda ...


Bupati Klaten Diduga Terima Rp245 Juta dari P ...

MOMENTUM, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bup ...


KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jat ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapka ...


Keluarga 8 Tersangka Korupsi Jalan di Lampung ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Keluarga delapan tersangka dugaan korupsi p ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com