Korupsi Dana Desa Rp585 Juta untuk Bayar Utang, Kades Pematangbaru Ditahan Polisi

Tanggal 23 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum - 63 Views

MOMENTUM, Palas--Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan resmi menahan Kepala Desa Pematangbaru, Kecamatan Palas, berinisial R alias Chako. Sang kepala desa dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp585,6 juta.

Penahanan terhadap oknum kades tersebut dilakukan pada Jumat (16/10/2026) usai penyidik mengantongi bukti kuat dan menuntaskan pemeriksaan intensif.

Aksi culas tersangka terungkap dari modus operandi tunggal yang dilakukannya. Setelah dana desa cair, R disinyalir menguasai dan mengelola sendiri anggaran tersebut tanpa melibatkan perangkat desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai aturan yang berlaku.

Dari total APBDes Perubahan TA 2024 Desa Pematangbaru yang mencapai Rp1,24 miliar, tim penyidik mendapati sejumlah proyek dan program desa mangkrak. Beberapa kegiatan hanya terealisasi sebagian, sementara program lainnya tetap berjalan namun anggarannya tidak disalurkan sesuai alokasi.

Penyimpangan tersebut menyasar hampir seluruh sektor anggaran desa, mulai dari bidang pemerintahan, pembangunan fisik, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, hingga dana darurat penanggulangan bencana.

Guna menelusuri alur korupsi tersebut, kepolisian telah memeriksa sebanyak 134 orang saksi dan satu ahli auditor, serta menyita tumpukan dokumen perizinan, Perdes, hingga bukti transaksi penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Berdasarkan hasil audit resmi, tindakan R menyebabkan kerugian negara sebesar Rp585.665.534. Mirisnya, sebagian uang hasil korupsi tersebut diduga kuat digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk melunasi utang.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan negara, serta dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan jabatan, juncto Pasal 618 dan Pasal 20 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Korupsi Dana Desa Rp585 Juta untuk Bayar Utan ...

MOMENTUM, Palas--Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung ...


Polda Lampung Luncurkan Hotline ''Lapor Pak K ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi ...


Eks Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara d ...

MOMENTUM, Jakarta -- Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro sekaligu ...


Prabowo Perintahkan Cabut Izin Perusahaan Pem ...

MOMENTUM, Jakarta--Pemerintah mengambil langkah radikal dalam men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com