Keluarga Direksi dan Komisaris Dilarang Gunakan Fasilitas BUMN

Tanggal 27 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum. - 128 Views
Direktur Utama Danantara Asset Management, Dony Oskaria.Foto: Ist.


MOMENTUM, Jakarta — PT Danantara Asset Management (Persero) mengatur penggunaan fasilitas perusahaan bagi direksi dan dewan komisaris, termasuk larangan memanfaatkan fasilitas operasional untuk kepentingan pribadi maupun keluarga. Ketentuan ini mencakup penggunaan kendaraan dinas, penginapan, fasilitas perjalanan, hingga layanan protokoler dan pengawalan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani Direktur Utama Danantara Asset Management, Dony Oskaria.

Dalam pedoman tersebut, fasilitas perusahaan ditegaskan hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis. Penggunaannya harus sesuai ketentuan, mengedepankan kewajaran, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.

“Fasilitas perusahaan hanya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga,” demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut, seperti dilansir CBN Indonesia, Senin (26/10/2026).

Baca Juga: Petinggi BUMN Dilarang Gunakan Ajudan dan Patwal

Pedoman itu juga mengatur penggunaan layanan protokoler, patroli, dan pengawalan jalan. Direksi dan dewan komisaris dilarang menggunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan di luar operasional perusahaan.

Penggunaan layanan protokoler dibatasi untuk kegiatan kedinasan resmi dengan intensitas yang wajar dan sesuai standar etika keprotokoleran. Sementara itu, patroli dan pengawalan jalan untuk kegiatan operasional sehari-hari tidak diperkenankan.

Apabila patroli dan pengawalan diperlukan untuk keperluan tertentu, pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, aturan tersebut melarang penggunaan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan, dan fasilitas perusahaan lainnya bagi anggota keluarga direksi maupun dewan komisaris apabila penggunaannya menimbulkan biaya tambahan yang harus ditanggung perusahaan.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari pedoman perilaku dan profesionalisme bagi jajaran direksi dan dewan komisaris di lingkungan Danantara Asset Management, khususnya dalam penggunaan fasilitas perusahaan agar tetap sesuai dengan kepentingan operasional dan bisnis.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


PTPN I Regional 7 Peduli Pendidikan di Tulung ...

MOMENTUM, Waykanan – Wujud kepedulian terhadap dunia pendidikan ...


Keluarga Direksi dan Komisaris Dilarang Gunak ...

MOMENTUM, Jakarta — PT Danantara Asset Management (Persero) men ...


Petinggi BUMN Dilarang Gunakan Ajudan dan Pat ...

MOMENTUM, Jakarta -- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusan ...


Semakin Dekat dan Relevan bagi Pelanggan, Tel ...

MOMENTUM, Jakarta--Upaya Telkomsel menghadirkan konektivitas, lay ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com