KPK Usulkan Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Disita Negara

Tanggal 27 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum - 121 Views
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur penyitaan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usulan itu mencakup aset yang nilainya melebihi kekayaan yang dilaporkan maupun harta milik pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Johanis, dalam pernyataan yang dikutip Selasa (27/10/2026).

Ia juga mengusulkan agar aset pejabat yang tidak melaporkan LHKPN dapat dirampas negara melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Menurut Johanis, ketentuan itu dapat mendorong penyelenggara negara menyampaikan laporan kekayaan secara benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Selain mengusulkan pengaturan penyitaan aset yang tidak dilaporkan, Johanis meminta agar nama RUU Perampasan Aset tidak diubah. Ia menilai istilah perampasan telah digunakan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI tengah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu langkah yang ditempuh ialah memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) hingga masa reses.

Percepatan tersebut dilakukan untuk mengejar target penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Jika usulan Johanis diakomodasi dalam pembahasan, ketentuan mengenai aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN akan menjadi salah satu materi yang perlu dirumuskan dalam RUU tersebut, termasuk mekanisme hukum yang menjadi dasar perampasan aset. (\*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


KPK Usulkan Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan ...

MOMENTUM, Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (K ...


Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan, Aliansi Lamp ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Peringatan dua tahun kepemimpinan nasion ...


Ops Patuh Krakatau 2026, Polres Lampung Tenga ...

MOMENTUM, Gunungsugih — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres L ...


Dua Hari Pengejaran, DPO Kasus Penembakan di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengejaran terhadap DPO kasus pencurian ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com