Mediasi Konflik Lahan Register 46 Way Hanakau Berakhir Buntu, Petani Ancam Duduki Lahan

Tanggal 29 Okt 2026 - Laporan Hamsah - 324 Views
Mediasi konflik agraria di Register 46 Way Hanakau, Sungkai Utara, Lampung Utara. Foto: Hamsah

MOMENTUM, Kotabumi – Mediasi konflik agraria di Register 46 Way Hanakau, Sungkai Utara, Lampung Utara, berakhir deadlock pada Kamis (30/10/2026). 

Ratusan petani yang menggarap lahan seluas 10.055 hektare sejak tahun 2000 menuntut PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) membuka transparansi Hak Guna Usaha (HGU) atas tuduhan penguasaan lahan 3.000 hektare tanpa kepastian hukum.

Pertemuan mediasi yang digelar di kantor PT PML tersebut dihadiri ratusan petani bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sungkai Utara—mulai dari Kapolsek, Danramil, Camat, hingga Kanit Intel Polsek Sungkai Utara. Pengamanan turut diperkuat oleh jajaran personel dari Polres Waykanan dan Polsek Pakuanratu guna memastikan jalannya mediasi tetap kondusif.

Namun, di tengah pengawalan ketat aparat gabungan, pertemuan itu gagal menemui titik temu. Pihak perusahaan hingga berita ini diterbitkan belum dapat menunjukkan dokumen HGU secara terbuka kepada masyarakat maupun awak media, dengan dalih dokumen berada di kantor pusat.

Tuntutan Transparansi

Konflik di kawasan hutan produksi yang tercatat sebagai konsesi PT Inhutani V berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 398/Kpts-II/1996 ini sejatinya telah membara sejak 2013 lalu. Warga mengungkapkan, kawasan tersebut dulunya merupakan hutan belantara yang dibuka dan dijadikan lahan produktif oleh masyarakat secara mandiri sejak tahun 2000.

Sejak 2013, PT Indo Tani yang mengelola lahan tersebut diduga menjadi perpanjangan tangan PT PML (terafiliasi dengan Sungai Budi Group) yang mulai mengklaim dan mengusik lahan garapan seluas 3.000 hektare tanpa sosialisasi maupun alas hak yang jelas.

Dalam mediasi, warga mendesak perusahaan untuk transparan. "Harapan kami pertemuan ini ada titik terang. Kami minta PT PML tunjukkan HGU-nya. Nomor SK berapa, luasnya berapa, peta bidangnya di mana, dan mana bukti pelepasan Register 46 dari KLHK menjadi HGU? Jangan main klaim 3.000 Ha begitu saja," tegas salah satu perwakilan petani.

Akibat kebuntuan (deadlock) dalam pertemuan tersebut, amarah petani memuncak. Masyarakat menegaskan tidak akan tinggal diam jika hak-hak mereka diabaikan.

"Kesepakatan kami, apabila tidak ada titik terang hari ini, maka masyarakat dan petani akan menduduki kembali lahan yang selama ini kami garap," ujar Soni Saputra, perwakilan masyarakat.

Soni juga mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk mengambil langkah tegas serta turun langsung melihat kondisi riil di lapangan. Banyak petani yang menggantungkan hidupnya di Register 46 jauh sebelum PT PML berdiri.

"Kami hanya minta hak petani kembali yang dikuasai PT PML seluas 3 ribu hektare. Apabila tidak ada kejelasan maka jangan salahkan kami para petani," tandasnya.

Penjelasan Perusahaan dan Inhutani V

Sementara itu, pihak manajemen perusahaan yang hadir dalam mediasi—meliputi Yogi Permana (Asisten Manajer Register 46 PT Inhutani V), Hari Suryono (Koordinator Manajer Register 46 perwakilan PT PML), dan Yudi Dwi Cahyo (Manajer Register 46 sekaligus perwakilan PT PML)—memberikan penjelasan terkait status pengelolaan kawasan.

Yogi Permana menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 29 September lalu. Menurutnya, PT Inhutani V memang diberikan hak mengelola wilayah Register 46 seluas 10.055 hektare. Dalam perjalanannya, merujuk pada regulasi seperti UU No. 18 dan Permen LHK No. 9, petani yang berada di dalam kawasan didorong untuk membuat kemitraan kehutanan.

Yogi membenarkan bahwa PT PML adalah mitra PT Inhutani V sejak 2009 hingga 2018. Berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) 2018, sudah ada Kelompok Tani Hutan (KTH) yang aktif bermitra langsung dengan PT Inhutani V hingga saat ini. Diketahui, dari total 7.000 hektare yang selama ini dikelola masyarakat dan KTH, wilayahnya terbagi di dua kabupaten, yakni Lampung Utara dan Waykanan.

Meski pihak perusahaan telah memaparkan skema kemitraan tersebut, pertemuan alot yang melibatkan masyarakat dari dua kabupaten ini tetap berujung buntu (deadlock).(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


KPK Geledah Kantor PT Djarum, Dalami Dugaan K ...

MOMENTUM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggele ...


Mediasi Konflik Lahan Register 46 Way Hanakau ...

MOMENTUM, Kotabumi – Mediasi konflik agraria di Register 46 Way ...


Hakim Minta Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Ka ...

MOMENTUM, Jakarta--Mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi di ...


Polisi Ungkap Penyalahgunaan 8.400 Liter BBM ...

MOMENTUM, Katibung — Di tengah persoalan antrean solar bersubsi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com