Polri Usut 22 Perusahaan Asing Terkait Karhutla, Terbanyak dari Singapura

Tanggal 30 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum. - 292 Views
Konferensi pers Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta — Kepolisian RI tengah mendalami keterlibatan 22 perusahaan penanaman modal asing (PMA) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan tersebut berasal dari enam negara, dengan Singapura dan Malaysia menjadi negara asal investor terbanyak.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, dari 97 korporasi yang kini dalam proses penyidikan kasus karhutla, 22 di antaranya memiliki sumber modal asing. Rinciannya, sembilan perusahaan asal Singapura, delapan Malaysia, dua Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.

Sementara itu, 75 korporasi lainnya merupakan perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi. Dari 97 korporasi yang dilakukan penyidikan, kita juga mendalami sumber modal korporasi tersebut, baik yang dari luar maupun dari dalam negeri," kata Asep dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Dari total 104 laporan polisi tersebut, penanganannya terdiri atas satu laporan dalam tahap penyelidikan, 89 penyidikan, tiga tahap pertama, lima berstatus P-19, serta enam laporan dihentikan pada tahap penyelidikan.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polri mencatat luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Penyidik juga telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan bermodal asing.

Keempat perusahaan PMA yang telah berstatus tersangka itu adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Perusahaan tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Asep menjelaskan, dugaan pelanggaran oleh korporasi tidak hanya berkaitan dengan kebakaran lahan, tetapi juga dampaknya terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan manusia.

Penyidik menemukan dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian perusahaan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, dan memicu kebakaran lahan.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," ujar Asep.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Petani Register 46 Nyaris Bentrok, Pria Berse ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Aktivitas petani yang hendak menanam singko ...


Mengaku Jadi Korban Dugaan Penipuan, Yuhadi P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi ...


Polri Usut 22 Perusahaan Asing Terkait Karhut ...

MOMENTUM, Jakarta — Kepolisian RI tengah mendalami keterlibatan ...


Perkuat Pertahanan Digital Pelabuhan, Pelindo ...

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pe ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com