MOMENTUM, Jakarta – Polri melarang seluruh personel dan pegawai di lingkungan kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku di dalam maupun di luar lingkungan kerja, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan itu merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Menurut dia, modus peredaran narkotika terus berkembang. Salah satunya dengan memanfaatkan vape sebagai media penggunaan maupun distribusi narkotika dalam bentuk cair.
Cairan tersebut dapat dimasukkan ke dalam cartridge atau wadah penampung liquid pada perangkat vape. Kandungannya pun tidak selalu bisa dikenali secara kasatmata karena memiliki bentuk yang menyerupai cairan rokok elektrik biasa.
"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," kata Johnny dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Salah satu zat yang menjadi perhatian Polri adalah etomidate. Zat tersebut diketahui disalahgunakan melalui perangkat vape dan telah masuk dalam kategori narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny mengatakan, pelarangan penggunaan vape merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dimulai dari internal kepolisian. Polri tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika, tetapi juga memperkuat pengawasan dan kedisiplinan personelnya.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri hingga satuan kewilayahan, termasuk Polda, Polres, dan Polsek.
Personel yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Johnny berharap kebijakan internal tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Menurut dia, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Selain penegakan hukum, langkah pencegahan dan perubahan perilaku juga diperlukan untuk menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Ia menambahkan, kebijakan itu sekaligus ditujukan untuk membangun lingkungan kerja kepolisian yang disiplin, profesional, dan berintegritas. Setiap anggota Polri diharapkan mampu menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat serta menunjukkan komitmen dalam perang melawan narkotika.(\*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com