Kasus Penipuan, Yuhadi Laporkan Rekan Sesama Anggota DPRD ke Polda Lampung

Tanggal 02 Nov 2026 - Laporan Harian Momentum - 98 Views
Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi (baju putih), didampingi kuasa hkum, Gindha Ansori Wayka melaporkan rekan sesama anggota dewan berinial YI ke Polda Lampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung – Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, melaporkan rekan sesama anggota dewan berinisial YI ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan atau penggelapan, Senin (2/11/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan uang titipan yang disebut belum dikembalikan serta persoalan status kepemilikan kendaraan yang sebelumnya diserahkan kepada Yuhadi dengan pengakuan sebagai milik ibu atau keluarga YI.

Namun, belakangan kendaraan tersebut diketahui menjadi barang bukti dan disita Polda Lampung karena diduga merupakan milik pihak lain.

Yuhadi melaporkan YI melalui pendampingan Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/855/XI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pukul 15.35 WIB.

Kuasa hukum Yuhadi, Gindha Ansori Wayka, mengatakan laporan tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang dialami kliennya.

"Kami dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka mendampingi klien kami, Yuhadi, untuk menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Bandarlampung berinisial YI," kata Gindha di Polda Lampung.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut uang titipan yang belum dikembalikan, tetapi juga kejelasan status kepemilikan kendaraan yang sebelumnya disampaikan kepada Yuhadi.

Ia menilai persoalan itu perlu ditelusuri karena berkaitan dengan kepercayaan, tanggung jawab, dan kepastian hukum.

"Bagi kami, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepercayaan, tanggung jawab, dan kepastian hukum. Terlebih, pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh dalam menghormati hukum," ujarnya.

Gindha berharap penyidik menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Ia meminta polisi menelusuri aliran uang, status kepemilikan kendaraan, serta pihak-pihak yang terkait.

Ia menegaskan, pelaporan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum ataupun menghakimi pihak terlapor. Namun, pihaknya akan mengawal perkara itu agar hak-hak kliennya mendapatkan perlindungan hukum.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Komitmen Bebas Narkoba, Polda Lampung Sidak P ...

MOMENTUM, Lampung--Polda Lampung terus mengintensifkan langkah pr ...


Kasus Penipuan, Yuhadi Laporkan Rekan Sesama ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuha ...


Imigrasi Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lamp ...


Kapolres Pringsewu Bantu Siswa Menyeberang Ja ...

MOMENTUM, Pringsewu – Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com