Proyek Angkasa Land Disetop, DLH Temukan Ancaman Longsor

Tanggal 03 Nov 2026 - Laporan Harian Momentum - 107 Views
DLH Provinsi Lampung menghentikan sementara aktivitas pembangunan Perumahan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing, Kelurahan Gunungagung, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menghentikan sementara aktivitas pembangunan Perumahan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing, Kelurahan Gunungagung, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung.

Penghentian dilakukan setelah DLH menemukan sejumlah persoalan lingkungan dalam aktivitas pengerukan dan pengurukan lahan yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, terutama ancaman longsor saat hujan deras.

DLH memasang plang penghentian sementara di pintu masuk proyek milik PT Adhikari Jaya Daksa, Jalan Imam Bonjol, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Lampung Wawan Sah mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembangunan di kaki Gunung Kucing.

"Kami sudah pernah sekali melakukan verifikasi lapangan pada 26 Oktober. Pada 27 Oktober pun pihak manajemen kami minta untuk hadir ke kantor sesuai dengan kewenangannya," kata Wawan, Selasa (3/11/2026).

Dalam pemeriksaan bersama Dinas ESDM Lampung dan sejumlah pihak pada 2 November, DLH menemukan aktivitas pemotongan dan pengurukan tebing curam tanpa dilengkapi turap serta sistem drainase yang memadai.

Akibatnya, material tanah terbawa air hujan hingga menutupi badan Jalan Imam Bonjol. Kondisi tersebut membuat jalan licin dan membahayakan pengendara. Aktivitas pembangunan juga menyebabkan pendangkalan saluran drainase, gangguan aliran air, serta debu.

"Kita mengamati aktivitas sungai yang menyempit akibat adanya pembangunan ini. Kemudian, material tanah yang dikeruk juga melimpah ke badan jalan. Jalan ini milik masyarakat, milik umum, bukan milik perusahaan," ujarnya.

Wawan menegaskan, penghentian sementara dilakukan sebagai langkah pencegahan agar persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi bencana dan menimbulkan korban.

Atas temuan tersebut, seluruh kegiatan pembukaan lahan dan pembangunan perumahan dihentikan sementara hingga perusahaan memenuhi kewajiban penanganan dampak lingkungan.

DLH meminta PT Adhikari Jaya Daksa segera membersihkan lumpur yang menutupi Jalan Imam Bonjol, membangun kolam pengendap, serta membuat drainase sementara agar material tanah tidak kembali terbawa air hujan.

Perusahaan juga diwajibkan membangun dinding penahan tanah atau turap pada tebing yang terbentuk akibat aktivitas pengerukan.

Selain itu, manajemen proyek diminta menyelesaikan persoalan dengan warga Gunungagung melalui mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan dan kelurahan. Hasil mediasi harus dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

Meski aktivitas pembangunan dihentikan, DLH tetap meminta perusahaan menuntaskan pekerjaan pengamanan pondasi di bagian atas tebing yang dinilai rawan.

"Kami minta dirapikan sampai aman. Adanya plang ini tidak berarti aktivitas di atas yang sedang dipondasi lalu dihentikan begitu saja. Kami minta pihak manajemen segera menuntaskan pondasi, mengecor atau sebagainya sehingga aman," jelasnya.

Wawan menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang investasi maupun pembangunan perumahan. Namun, setiap pelaku usaha wajib memastikan kegiatan usahanya tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

"Kami mendukung investasi, kami mendukung pengusaha untuk berinvestasi, tetapi patuhi juga terkait urusan dampak lingkungannya," tegasnya.

DLH Lampung menyatakan penghentian sementara baru dapat dicabut setelah perusahaan menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan dan menunjukkan bukti kesepakatan penyelesaian persoalan dengan masyarakat.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Proyek Angkasa Land Disetop, DLH Temukan Anca ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi ...


Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemprov Lampung ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung me ...


Optimalkan Pelabuhan Panjang, Pemprov Lampung ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


Jaga Ekosistem Laut Lampung, DLH dan PHE OSES ...

MOMENTUM, Lampung--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com