Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Tanggal 03 Nov 2026 - Laporan Harian Momentum. - 752 Views
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Foto; Ist

MOMENTUM, Jakarta – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, dalam perkara yang diduga menyasar sejumlah pejabat negara.

Penetapan ketiga tersangka tersebut diumumkan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan metode scientific investigation.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Asep.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Dalam konferensi pers tersebut, Asep menyebut penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya masing-masing Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Menurut informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, dugaan penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server list atau lawful interception management system tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Selain dugaan penyadapan tanpa hak, penyidik juga mendalami dugaan peretasan tanpa izin, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Asep didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Polri Irjen Mahmud Nazly Harahap saat menyampaikan perkembangan perkara tersebut.

Johnny mengatakan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, pengusutan perkara ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal kepolisian.

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," ujar Johnny.

Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dibangun melalui integritas dan profesionalisme setiap anggota dalam menjalankan tugas.

"Kita ingat bersama, sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," katanya.

Dalam kesempatan itu, Polri juga menyampaikan bahwa penyidik masih memeriksa seorang perwira berinisial SU. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara penyadapan ilegal.

Penetapan mantan Kapolri sebagai tersangka ini menjadi perhatian publik, terutama karena perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Tiga Pati Polri Tersangka Penyadapan Ilegal D ...

MOMENTUM, Jakarta – Tiga perwira tinggi (Pati) Polri yang ditet ...


Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Kas ...

MOMENTUM, Jakarta – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo ...


Komitmen Bebas Narkoba, Polda Lampung Sidak P ...

MOMENTUM, Lampung--Polda Lampung terus mengintensifkan langkah pr ...


Kasus Penipuan, Yuhadi Laporkan Rekan Sesama ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuha ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com