Tiga Pati Polri Tersangka Penyadapan Ilegal Ditahan

Tanggal 03 Nov 2026 - Laporan Harian Momentum - 113 Views
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Tiga perwira tinggi (Pati) Polri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal telah ditahan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi penahanan ketiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Telah dilakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS," kata Yusril.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Ia mengatakan, selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang perwira berinisial SU yang berstatus sebagai saksi.

"Satu orang lagi berstatus sebagai saksi, dengan inisial SU," ujarnya.

Yusril menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Mabes Polri memperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan. Ketiganya kemudian ditahan karena dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Namun, Yusril tidak menyebutkan identitas lengkap para tersangka. Menurutnya, hal itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tapi, sudah saya sampaikan inisialnya," katanya.

Ia juga memastikan seluruh proses penanganan perkara telah mengikuti ketentuan KUHAP yang baru, termasuk pemenuhan hak-hak para tersangka selama menjalani proses hukum.

"Tidak ada sesuatu yang dilanggar, hak-hak mereka yang disidik dan dinyatakan sebagai tersangka dipenuhi. Penahanannya telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (\*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Tiga Pati Polri Tersangka Penyadapan Ilegal D ...

MOMENTUM, Jakarta – Tiga perwira tinggi (Pati) Polri yang ditet ...


Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Kas ...

MOMENTUM, Jakarta – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo ...


Komitmen Bebas Narkoba, Polda Lampung Sidak P ...

MOMENTUM, Lampung--Polda Lampung terus mengintensifkan langkah pr ...


Kasus Penipuan, Yuhadi Laporkan Rekan Sesama ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuha ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com