Istana: Penyadapan Presiden Bisa Mengarah ke Makar

Tanggal 04 Nov 2026 - Laporan Harian Momentum. - 95 Views
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Istana Kepresidenan menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah pada perbuatan makar. Dugaan tersebut dinilai serius karena berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keamanan pimpinan negara.

"Dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, dugaan tindakan tersebut juga mencakup penghapusan barang bukti elektronik dan akses ilegal terhadap informasi yang berkaitan dengan kepala negara serta sejumlah pejabat negara.

"Juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai dasar penilaian Istana bahwa kasus tersebut mengarah pada perbuatan makar, Prasetyo menjelaskan dugaan penyadapan dilakukan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat negara.

"Itu tadi kan sudah saya sampaikan ya. Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut kepala negara, menyangkut pejabat-pejabat negara," kata Prasetyo.

Ia menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan informasi yang dimiliki kepala negara dan pejabat negara.

"Nah, ini kan sesuatu yang luar biasa, gitu loh," ujarnya.

Prasetyo mengaku pemerintah belum mengetahui motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.

"Jadi, kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," katanya.

Ia menjelaskan, informasi yang dimiliki kepala negara dapat bersifat sangat sensitif. Apabila diperoleh melalui cara ilegal, informasi tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara.

"Nah, karena kalau sudah berbicara kepala negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif," ujarnya.

"Yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi-informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negaranya," lanjut Prasetyo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, serta penghapusan data elektronik.

Polisi menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aksi tersebut disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, politikus, jurnalis, pengusaha, dan kelompok masyarakat sipil.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Nusron Wahid Akhirnya Penuhi Panggilan KPK ...

MOMENTUM, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan ...


Istana: Penyadapan Presiden Bisa Mengarah ke ...

MOMENTUM, Jakarta -- Istana Kepresidenan menilai kasus dugaan pen ...


Presiden Copot Listyo Sigit, KSP Dijabat Plt ...

MOMENTUM, Jakarta -- Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentik ...


TNI AL Kerahkan 20.980 Personel untuk Amankan ...

MOMENTUM, Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengerahkan 20.9 ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com