MOMENTUM, Gunungsugih – Serapan pembangunan fisik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya (DPKPPCK) Lampung Tengah baru mencapai 29,9 persen. Dengan waktu pengerjaan tersisa sekitar 40 hari, Komisi III DPRD setempat mengingatkan kontraktor agar tidak asal mengerjakan proyek. Pekerjaan yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) harus dibongkar.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Dedi D Saputra mengatakan, pihaknya telah memanggil DPKPPCK untuk meminta penjelasan terkait rendahnya penyerapan pembangunan fisik tahun anggaran 2026.
"Kami sudah memanggil DPKPPCK Lampung Tengah. Ketika itu, kami sudah mempertanyakan kesiapan dan pertanggungjawaban mereka, mengapa baru 29,9 persen penyerapan pembangunan fisik yang terserap," kata Dedi, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, dengan waktu efektif pengerjaan yang tersisa sekitar 40 hari, penyelesaian seluruh proyek pembangunan fisik menjadi pekerjaan berat. Terlebih, masih banyak paket pekerjaan yang harus diselesaikan.
Komisi III juga telah meminta data perkembangan penyerapan pembangunan fisik kepada DPKPPCK. Namun, hingga kini data tersebut masih ditunggu.
"Kami juga telah meminta data penyerapan pembangunan fisik kepada DPKPPCK Lampung Tengah. Data itu masih kami tunggu, mengingat waktu efektif untuk pengerjaan kurang lebih 40 hari lagi," ujarnya.
Dedi menegaskan, Komisi III tidak ingin keterbatasan waktu menjadi alasan bagi pelaksana proyek untuk mengabaikan kualitas pekerjaan. Karena itu, pihaknya bersama anggota Komisi III akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa seluruh proyek yang dikelola DPKPPCK.
"Kami akan turun ke lapangan mengecek semua pengerjaan fisik DPKPPCK Lampung Tengah. Apabila tidak sesuai dengan RAB, kami minta bongkar," tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan masing-masing. Jika menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau RAB, masyarakat diminta melaporkannya kepada DPRD.
"Kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat proaktif mengawasi dan memberikan laporan kepada kami apabila ada pembangunan yang tidak sesuai dengan RAB," imbuhnya.
74 Paket Proyek, Satu Ditunda
Berdasarkan data yang diperoleh media, terdapat 74 paket proyek yang dikelola DPKPPCK Lampung Tengah pada tahun anggaran 2026. Dari jumlah tersebut, satu paket proyek senilai Rp10,7 miliar ditunda pelaksanaannya.
Sementara itu, proyek pembangunan Gedung Kreatif (lanjutan) senilai Rp1,15 miliar sedang dalam pengerjaan. Proyek melalui mekanisme tender tersebut memiliki masa kontrak 7 Oktober hingga 30 Desember 2026.
Selain itu, terdapat 70 paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Pekerjaan tersebut terdiri atas pembangunan sumur pompa, drainase, rehabilitasi bangunan, pembangunan pagar, paving blok, ruang terbuka hijau (RTH), hingga fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) dan tangki septik.
Dari data tersebut, terdapat 24 paket pembangunan sumur pompa mesin dengan nilai rata-rata sekitar Rp75 juta per paket. Lokasinya tersebar di sejumlah kecamatan.
Di Kecamatan Gunungsugih, pembangunan sumur pompa antara lain berada di Lingkungan VIII Kelurahan Gunungsugih Raya, Dusun Bumisari Kampung Terbanggisubing, Lingkungan I Kelurahan Seputihjaya, Lingkungan VI dan IV Kelurahan Gunungsugih, serta Lingkungan V Mojoagung Kelurahan Seputihjaya.
Pekerjaan serupa juga tersebar di Kampung Mujirahayu, Gayausakti, Sulusuban, dan Endangrejo, Kecamatan Seputihagung; Kampung Fajarasri, Kecamatan Sendangagung; serta Kampung Negara Bumi Ilir, Gunungagung, Bumijaya, dan Mulyohadi, Kecamatan Anaktuha.
Selanjutnya, pembangunan sumur pompa berada di Balai Kampung Sanggar Buana, Pura Pande, dan Pura Pasek Gelgel di Kecamatan Seputihbanyak. Kemudian, di Kampung Bandarmataram Udik dan Mataramjaya, Kecamatan Bandarmataram, serta Kampung Sukajaya, Kecamatan Anakratu Aji.
Dua lokasi lainnya berada di Dusun VIII dan Dusun IV Kampung Terbanggisubing, Kecamatan Gunungsugih.
Selain sumur pompa, terdapat 25 paket pembangunan drainase dengan nilai proyek bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp370 juta.
Sebarannya antara lain di Lingkungan VIII dan Lingkungan II Kelurahan Yukumjaya; sejumlah RT di Lingkungan I dan II Kelurahan Bandarjaya Barat; serta Jalan Cempaka, Lingkungan I Kelurahan Gunungsugih.
Pekerjaan drainase juga tersebar di Kampung Sukawaringin dan Cimarias, Kecamatan Bangunrejo; Kampung Renobasuki, Kecamatan Rumbia; Kampung Purworejo dan Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah; Kampung Bulusari dan Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban; Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anaktuha; Kampung Mojokerto, Kecamatan Padangratu; Kampung Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung; serta Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo.
Selain sumur pompa dan drainase, data proyek DPKPPCK juga mencakup sejumlah pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fasilitas umum.
Di antaranya, rehabilitasi Balai Adat Buminabung senilai Rp350 juta dan Balai Adat Buyut Rp350 juta. Kemudian, rehabilitasi Gedung Kelompok Wanita Tani (KWT) senilai Rp100 juta.
Ada pula pembangunan pagar Markas Komando Distrik Militer (Makodim) senilai Rp450 juta serta pembangunan rumah kayu di rumah dinas Wakil Bupati Lampung Tengah senilai Rp100 juta.
Untuk pekerjaan paving blok, terdapat tiga paket, yakni di Masjid Al Ghazali Dusun XV Buminabung Timur, Masjid Al Falah Dusun III Buminabung Timur, dan Masjid Nurul Yaqin Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga. Masing-masing bernilai Rp90 juta.
Pekerjaan lainnya berupa perbaikan RTH Lapangan Upacara Gunungsugih senilai Rp100 juta.
Sementara itu, pembangunan pagar makam tersebar di Kampung Tua Terbanggibesar, belakang sesat Gunungsugih, Dusun III RT 19 Kampung Harapan Rejo Kecamatan Seputihagung, Makam Minak Sangjaya Buyutbaru Kecamatan Seputihraman, serta kawasan IPLT Berjaya. Nilai masing-masing proyek berkisar Rp150 juta hingga Rp175 juta.
Untuk pembangunan fasilitas sanitasi, terdapat enam paket pembangunan MCK dan tangki septik.
Rinciannya, pembangunan 20 unit MCK dan tangki septik di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandarsurabaya, senilai Rp300 juta. Kemudian, 20 unit di Kampung Karang Tanjung, Kecamatan Padangratu, senilai Rp300 juta.
Berikutnya, 15 unit di Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, senilai Rp225 juta dan 15 unit di Kampung Gunungaji, Kecamatan Pubian, senilai Rp225 juta.
Dua paket lainnya masing-masing pembangunan 10 unit MCK dan tangki septik di Kampung Sribasuki dan Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputihbanyak. Nilai setiap paket Rp150 juta.
Berdasarkan keterangan dalam data yang diperoleh media, progres pengerjaan sejumlah proyek MCK dan tangki septik tersebut baru sekitar 25 persen.
Dengan banyaknya paket pekerjaan yang tersebar di berbagai kecamatan, masyarakat yang wilayahnya menjadi lokasi pembangunan diharapkan ikut mengawasi pelaksanaan proyek. Pengawasan diperlukan agar pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, volume, kualitas, dan nilai anggaran yang telah ditetapkan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com