Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, DLH Lampung Ingatkan Sanksi dan Denda Pelaku Usaha

Tanggal 04 Nov 2026 - Laporan Wawan/red - 104 Views
Suasana diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung pada Sosialisasi Peraturan Menteri LH Nomor 6 Tahun 2026 di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Selasa (3/11/2026)./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat kepastian hukum dan tata kelola lingkungan bagi para pelaku usaha.

Langkah ini diwujudkan lewat gelaran Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup di Hotel Grand Mercure, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, tersebut bertujuan menyamakan persepsi, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat sinergi antara regulator dan dunia usaha di Provinsi Lampung.

Riski Sofyan menjelaskan Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 menghadirkan kepastian hukum melalui pendelegasian kewenangan dari Gubernur kepada Dinas Lingkungan Hidup.

"Regulasi ini memuat lima tingkatan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin berusaha," ujar dia.

Kendati demikian, Riski menekankan bahwa penjatuhan sanksi ekstrem seperti pembekuan atau pencabutan izin bukan prioritas utama pemerintah daerah.

"Semangat kami semata-mata untuk menjaga lingkungan. Namun, Pemprov Lampung juga berkomitmen menjaga keseimbangan iklim investasi agar tetap sehat," tegas Riski.

Terkait denda administratif, regulasi baru ini mengatur sanksi finansial hingga maksimal Rp3 miliar bagi pelanggaran berat, seperti beroperasi tanpa persetujuan lingkungan atau pencemaran terbukti secara ilmiah.

Riski mengklarifikasi seluruh denda masuk ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerapan denda ini menganut polluter pays principle, denda tidak menghapuskan kewajiban memulihkan fungsi lingkungan.

DLH Lampung kini menggeser paradigma pengawasan menjadi lebih preventif ketimbang reaktif. Pengawasan diintensifkan secara berkala, baik secara langsung maupun melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL), tanpa harus menunggu aduan masyarakat atau kasus viral.

Selain sanksi administratif, para pelaku usaha diimbau mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Berdasarkan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2026, pembakaran lahan dilarang keras dan kelalaian sarana pemadaman dapat berimplikasi pidana.

Riski mengajak seluruh dunia usaha memandang kepatuhan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, Pertek, dan SLO) sebagai investasi keberlanjutan bisnis jangka panjang.

"Pelaku usaha adalah mitra strategis pemerintah. Lebih murah dan mudah taat aturan sejak awal daripada menanggung denda miliaran rupiah serta sanksi hukum lanjutan," pungkasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, DLH Lampu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung me ...


Warga Diminta Siaga Banjir dan Angin Kencang ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperkua ...


Pesisir Barat Bidik Investor Strategis Lewat ...

MOMENTUM, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat membidik ...


Wagub Jihan Tinjau Kampung Nelayan Merah Puti ...

MOMENTUM, Krui--Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penge ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com