Ditolak Gadaikan MacBook, Pemuda Bawa Kabur iPhone Pacar

Tanggal 05 Nov 2026 - Laporan Joko Sulistyo. - 109 Views
RT, pemuda asal Desa Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang pemuda berinisial RT (22), warga Desa Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah membawa kabur iPhone 17 Pro milik kekasihnya yang ditaksir bernilai Rp23 juta.

Aksi tersebut diduga dipicu perselisihan setelah permintaan pelaku agar korban menggadaikan MacBook miliknya ditolak. Tak hanya membawa kabur ponsel, pelaku juga meminta uang Rp1,5 juta sebagai syarat untuk mengembalikan barang tersebut.

RT ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, di rumahnya di Lampung Tengah, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perana Putra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencurian.

"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku dapat kami amankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah," kata Sugiyanto, Kamis (5/11/2026).

Sugiyanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bersama pelaku mendatangi rumah kos milik teman korban di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Di lokasi tersebut, keduanya terlibat cekcok. Perselisihan diduga dipicu permintaan pelaku agar korban menggadaikan MacBook miliknya karena mengaku sedang membutuhkan uang. Namun, korban menolak permintaan tersebut.

Saat pertengkaran berlangsung, pelaku diduga merebut iPhone 17 Pro yang sedang digunakan korban. Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Bukannya mengembalikan ponsel, pelaku justru mengirim pesan WhatsApp melalui nomor teman korban yang merupakan pemilik kos. Dalam pesan itu, pelaku meminta uang Rp1,5 juta sebagai syarat pengembalian iPhone tersebut.

"Pelaku meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban dengan alasan agar handphone tersebut dikembalikan. Atas kejadian itu, korban kemudian mengadu kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian," ujar Sugiyanto.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap RT di kediamannya. Petugas juga menemukan iPhone 17 Pro milik korban yang diduga dibawa kabur pelaku.

Sugiyanto mengatakan, ponsel tersebut telah diamankan sebagai barang bukti. Sementara RT ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sugiyanto mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi secara baik-baik dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara melanggar hukum. Setiap perbuatan pidana tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Ditolak Gadaikan MacBook, Pemuda Bawa Kabur i ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang pemuda berinisial RT (22), warga ...


Ungkap Lima Kasus Menonjol, Polda Lampung Ama ...

MOMENTUM, Lampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar l ...


Demi Tebus HP yang Digadaikan, Pemuda Curi Mo ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang lansia kehilangan sepeda motor sa ...


Nusron Wahid Akhirnya Penuhi Panggilan KPK ...

MOMENTUM, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com