MOMENTUM, Lampung--Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar dua kasus kejahatan ekonomi lintas wilayah, yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan penyelundupan 22 ton beras impor ilegal.
Pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Sumarto, di Lobi GSG Polda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Sepanjang Oktober 2026, Polda Lampung beserta jajaran Polres mengamankan 20 tersangka dari 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Petugas menyita barang bukti berupa 27.740 liter solar bersubsidi, 1.153 liter Pertalite, dan 19 unit kendaraan bermotor modifikasi.
Para pelaku melancarkan aksinya menggunakan tangki modifikasi, pemanfaatan barcode ganda, serta penimbunan BBM untuk dijual kembali di atas harga subsidi, termasuk dugaan penyaluran ke sektor industri di Palembang.
Praktik ilegal ini menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar. Sebagai langkah penanganan, Pertamina telah memblokir hampir 9.000 barcode yang diduga menyalahi aturan.
Selain kasus BBM, Ditreskrimsus Polda Lampung juga mengamankan truk bermuatan 440 karung atau 22 ton beras impor tanpa merek di Rest Area KM 20B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar pada 19 Oktober 2026.
Beras yang diduga berasal dari India tersebut masuk secara ilegal melalui pelabuhan di Indragiri Hilir, Riau, dengan tujuan pengiriman ke Karawang, Jawa Barat.
Penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini disinyalir telah melakukan pengiriman serupa sebanyak tujuh kali sejak Agustus hingga Oktober 2026 dengan total mencapai 155 ton atau setara Rp2,1 miliar.
Wakapolda Lampung menegaskan pihak Kepolisian akan terus mengusut tuntas jaringan tersebut demi menindak tegas kejahatan yang merugikan ekonomi negara dan masyarakat.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com