Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penyadapan Ilegal, Kabareskrim Jadi Ketua

Tanggal 05 Nov 2026 - Laporan Harian Momentum. - 106 Views
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Tim tersebut dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Pembentukan tim khusus dilakukan menyusul mencuatnya dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim khusus dibentuk untuk merespons informasi dan isu yang berkembang terkait perkara tersebut.

"Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons informasi dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim," ujar Trunoyudo di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.

Selain pembentukan tim khusus, Polri juga mengumumkan perkembangan penyidikan dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial SU. Sebelumnya, SU telah menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.

SU tidak ditahan karena alasan kesehatan. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal yang berkaitan dengan transaksi elektronik itu kini menjadi empat orang.

Baca Juga: Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Tiga tersangka lainnya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ahrie Sonta diketahui menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Eko Hadi merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Ketiganya sebelumnya ditahan di Rutan Mabes Polri. Namun, dalam konferensi pers Kamis malam, Polri menyebut lokasi penahanan mereka berada di Rutan Mako Brimob.

Sejumlah Pihak Diduga Jadi Korban

Penyidikan kasus ini juga mengungkap dugaan adanya pihak lain yang menjadi sasaran penyadapan. Selain Presiden Prabowo, sejumlah pihak yang diduga menjadi korban antara lain menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan didalami tim khusus bentukan Kapolri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penyada ...

MOMENTUM, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk ...


Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Pen ...

MOMENTUM, Jakarta -- Bareskrim Polri kembali mengumumkan perkemba ...


Ditolak Gadaikan MacBook, Pemuda Bawa Kabur i ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang pemuda berinisial RT (22), warga ...


Ungkap Lima Kasus Menonjol, Polda Lampung Ama ...

MOMENTUM, Lampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar l ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com