MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2 miliar dari BR, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), terkait penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang telah berjalan sejak September 2024. BR diketahui pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang dari BR. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai asal-usul uang yang disita tersebut.
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga mengonfirmasi tindakan penyitaan tersebut. Meski demikian, Taufik tidak menyebutkan nominal uang yang telah diamankan penyidik.
“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” ujarnya.
Sebelum penyitaan, BR telah dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat itu, pemeriksaan dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 pada September 2024. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kemudian dilakukan sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
Dalam perkembangannya, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka belum diungkapkan kepada publik saat pengumuman tersebut disampaikan.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan perkara telah memasuki tahap akhir. Penyidik saat itu tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Perkembangan berikutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU juga terlibat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024. Tersangka tersebut adalah Elvizar.
KPK kemudian menahan ketiga tersangka pada 4 Agustus 2026. Mereka yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012–2020 Weriza.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com