Pengusaha Nikel Arif Kurniawan Terdeteksi di Luar Negeri

Tanggal 07 Nov 2026 - Laporan Harian Momentum - 165 Views
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (kiri), dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar (kanan). Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mendeteksi keberadaan pengusaha nikel Arif Kurniawan (AK) di luar negeri. Pengusaha yang diduga mengendalikan sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara itu tengah didalami dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar, mengatakan informasi tersebut diperoleh melalui penelusuran data perlintasan dengan melibatkan instansi terkait.

"Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri," kata Saeful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Kejagung kini berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan AK. Namun, negara tempat pengusaha tersebut berada belum diungkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penanganan AK membutuhkan tahapan lebih lanjut karena melibatkan yurisdiksi negara lain.

"Kalau ketika berada di luar negeri kan ini melibatkan lintas yurisdiksi yang berbeda. Ada proses, tahapan lagi yang harus kita lalui," ujarnya.

Meski keberadaannya telah terdeteksi di luar negeri, Kejagung memastikan AK belum ditetapkan sebagai tersangka maupun masuk daftar pencarian orang (DPO).

AK diduga menjadi pengendali enam perusahaan, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Dugaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap 38 saksi dari unsur penyelenggara negara dan swasta.

alam penyidikan perkara ini, Kejagung juga menggeledah enam lokasi di Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Penyidik menyita uang tunai Rp11,795 miliar, dokumen, telepon genggam, laptop, dan rekaman CCTV.

Penyidik turut mendalami dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara untuk mempermudah administrasi pertambangan, termasuk pengurusan izin, produksi, dan penjualan hasil tambang.

ebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memutuskan menertibkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan AK. Langkah tersebut berkaitan dengan indikasi penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang mencakup penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden sebagai ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra ...


Dirut KAI Bobby Rasyidin Bantah KPK Sita Uang ...

MOMENTUM, Jakarta -- Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Pers ...


Pengusaha Nikel Arif Kurniawan Terdeteksi di ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mendeteksi kebera ...


KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI di Kasus D ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita u ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com