Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden sebagai Tindakan Makar

Tanggal 07 Nov 2026 - Laporan Harian Momentum. - 148 Views
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar.

"Tindakan yang makar. Itu saja," kata Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Herindra mengatakan kedatangannya ke Istana untuk menemui Prabowo. Ia mengaku ada hal yang perlu dilaporkan langsung kepada Presiden.

"Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden," ujarnya.

Dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo disebut terjadi sejak 2025. Listyo Sigit kemudian diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026).

Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden sebagai ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra ...


Dirut KAI Bobby Rasyidin Bantah KPK Sita Uang ...

MOMENTUM, Jakarta -- Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Pers ...


Pengusaha Nikel Arif Kurniawan Terdeteksi di ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mendeteksi kebera ...


KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI di Kasus D ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita u ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com