Harianmomentum.com--Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) menyosialisasikan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK)–Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Acara yang diselenggarakan
berkat kerjasama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
dengan PT Taspen Persero tersebut diikuti oleh unsur dari dinas/badan/kantor/bagian
dan Camat di Pemkab Lampung Timur, Kamis (22/02/2018).
Kegiatan yang dibuka Asisten
Bidang Perekonomian dan Pembangunan Junaidi mewakili Plt Bupati Lampung Timur
Zaiful Bokhari itu untuk memberikan informasi seluas-luasnya tentang JKK–JKN
kepada para ASN.
Masih dalam kesempatan yang
sama, Junaidi mengungkapkan rasa syukur dengan dibantunya para ASN dalam
membayar iuran JKK-JKM oleh pemerintah.
“Syukur alhamdulillah iuran JKK
sebesar 0,24 persen dari gaji pokok setiap peserta, dan iuran JKM sebesar 0,72
persen ini dibebankan kepada APBD yang pengelolaannya diberikan kepada PT
Taspen Persero. Jadi kita sudah tidak perlu menanggungnya lagi,” ujar Junaidi.
Acara tersebut menghadirkan
Kepala Bidang Layanan dan Manfaat PT Taspen Persero, Dedi Rosidi Evianto
sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Dedi Rosidi
Evianto mengatakan bahwa saat ini banyak peserta Taspen yang belum mengetahui
manfaat Taspen.
“Saat ini peserta Taspen, khususnya ASN banyak yang tidak tahu atau tidak paham bahwa haknya banyak tapi tidak di ambil. Mudah mudahan dengan adanya acara ini nanti para ASN dapat mengetahui sehingga dapat memanfaatkannya,” terang Dedi dalam sosialisasi tersebut.(rls/red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com