Harianmomentum— Kasus
dugaan pungutan liar (pungli) parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu
Kotabumi berakhir tanpa ada sanksi.
Padahal,
banyak masyarakat yang sudah menjadi korban praktek pungli di RSUD setempat.
Bahkan, Asisten III Pemkab Lampung Utara Efrizal juga ikut menjadi korban.
Ironisnya,
praktek pungli yang sempat membuat geger itu selesai hanya dengan permintaan
maaf dari PT Oto Guardian, selaku pengeloa parkir, Kamis (13/04/17).
Direktur
PT Oto Guardian, Mario Andriansyah beserta jajarannya datang ke ruang kerja
Efrizal Arsyad untuk meminta maaf atas insiden beberapa waktu lalu.
Pada
kesempatan itu, Mario berjanji akan segera mengevaluasi dan melakukan
pembenahan manajemen parkir RSUD Ryacudu.
"Ya
memang ada kesalahan disini. Oleh karenanya kami minta maaf dan berjanji
memperbaikinya. Ini hanya masalah tehknis belaka," kilah Mario kepada
wartawan.
Sementara,
Efrizal Arsyad mengungkapkan PT Oto Guardian sudah mengakui kesalahan dan
berjanji akan sesegera mungkin memperbaiki manajemen kerjanya.
Hal
itu dikatakan Efrizal usai rapat tertutup bersama PT Oto Guardian, Kepala Badan
Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD)?, Asmidi, Sekretaris Dinas
Perhubungan (Dishub), Hasanudin, dan Kepala TU RSUD Ryacudu, Merdantina.
"Mereka
mengaku salah. Pelaku pungli adalah oknum pegawai Dishub yang sudah lama
bekerja di lokasi parkir RSUD yang juga telah direkrut oleh perusahaan nya,”
kata Efrizal.
Oknum
-oknum itu kata Efrizal, telah terdeteksi oleh pihak perusahaan. Oleh karenanya
dia meminta agar Dishub segera melakukan pembaharuan SK tenaga Dishub yang
ditempatkan disana dengan masa tugas yang lebih dari 10 tahun.
"Kalo
kata pihak perusahaan, alat itu tidak mudah rusak, hanya saja rentan untuk
dikotak katik dengan mengganjal atau menekan tombol tertentu yang mengakibatkan
struk parkir tidak keluar," terang Efrizal.
Atas
dasar itu, Dinas Kesehatan Lamung Utara akan segera memperbaharui kontrak
kerjasama (MOU) dengan pihak perusahaan.
"Pokoknya
saya mendeadline perbaikan sistem parkir di RSUD paling lama satu bulan,"
pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Efrizal Arsyad, Asisten III Pemkab Lampura menjadi korban
pungutan liar (pungli) oleh petugas parkir RSUD setempat, Selasa (11/04/17).
Menurut
Efrizal, kunjungannya ke RSUD berpelat merah itu sebagai tindak lanjut atas
laporan masyarakat yang menyebut telah terjadi praktek pungli di lapangan
parkir RSUD Ryacudu.
“Saya mau mengkroscek apakah laporan yang saya
terima itu benar atau tidak. Akhirnya terbukti, saya sendiri yang jadi korban
pungli,” kata Efrizal.
Awalnya
dia masuk dan memarkir mobil dinasnya di halaman RSUD Ryacudu. Belum sampai
satu jam, dia bergegas meninggalkan lokasi.
Sesampainya
di loket parkir dia dimintai biaya parkir oleh oknum petugas sebesar Rp5.000.
Merasa tidak sesuai, Efrizal kemudian protes karena tidak sesuai tarif parkir
resmi.
“Saya parkir kan belum sampai satu jam,
seharusnya cuma bayar Rp3 ribu tapi petugas ngotot minta Rp5 ribu,” jelas
Efrizal.
Saat
Efrizal meminta struk parkir, oknum petugas beralasan tidak ada karena mesinnya
sedang rusak. Akhirnya, Efrizal sempat beradu mulut denga petugas parkir hingga
akhirnya dia pergi meninggalkan lokasi.
“Jika saya saja selaku pejabat diperlakukan
seperti itu, bagaimana dengan masyarakat? Anda bisa bayangkan sendiri,”
katanya. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com