Baru 56,77 Persen Warga Lampung yang Dapat Jaminan Kesehatan

Tanggal 09 Mar 2018 - Laporan - 817 Views
BPJS Kesehatan Bandarlampung menggelar media gathering. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hingga kini baru menjangkau 5.448.715 jiwa atau 56,77 persen penduduk di Provinsi Lampung.


Sementara secara nasional, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dr. Johana menyebutkan, program ini sudah melayani 187.982.949 jiwa atau sekitar 72,9 persen dari jumlah penduduk di Indonesia. Program ini pada 2018 memasuki tahun kelima.


Diharapkan bila diselaraskan dengan arah kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019, cakupan kepesertaan minimal mencakup 95% pada awal Januari 2019.


Namun, kata Johana, bukan hanya dari aspek cakupan kepesertaan saja, keberlangsungan program ini menjadi tantangan dan diharapkan 11 lembaga negara yang diinstruksikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) ini saling menguatkan koordinasi dan berperan sesuai dengan kewenangannya.


"Selain itu juga ditambah peran dari berbagai pemangku kepentingan seperti fasilitas kesehatan, organisasi profesi, asosiasi terkait, media massa, serta masyarakat untuk memberi masukan konstrutif dan mendukung implementasi Program JKN-KIS," ujar Johana saat Media Gathering dengan sejumlah media di Taman Santap Rumah Kayu Bandarlampung, Kamis (08/03/2018).


Dikatakan Johana, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam implementasi program JKN-KIS, pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dimana memerintahkan 11 lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.


Sebanyak 11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota. Instruksi tersebut tentu saja harus diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan termasuk oleh BPJS Kesehatan.


Johana menjelaskan, khusus kepada pemerintah daerah (gubernur, bupati dan wali kota), diintruksikan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan JKN, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN, memastikan bupati dan wali kota mengalokasikan anggaran serupa, dan mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN.


Kemudian menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan di wilayahnya, memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya.


Selain itu, lanjut Johana, gubernur diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN.


“Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS, kami meluncurkan aplikasi Mobile JKN,” kata Johana.


Aplikasi Mobile JKN ini merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan yang semula berupa kegiatan administratif dilakukan di Kantor Cabang atau Fasilitas Kesehatan, ditransformasi kedalam bentuk Aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta dimana saja kapanpun tanpa batasan waktu (self service).


Lebih lanjut Johana memaparkan, untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN syaratnya sangat mudah, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi ini direkomendasikan untuk telepon pintar yang menggunakan sistem android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10.


Setelah aplikasi itu terpasang, peserta harus melakukan registrasi pada menu yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil, peserta bisa masuk dalam aplikasi dan memanfaatkan semua fitur yang tersedia.


Aplikasi tersebut terdapat empat menu utama, seperti menu peserta, menu tagihan, menu pelayanan, dan menu umum. Pada menu peserta isinya menjelaskan fitur kepesertaan, kartu peserta, ubah data peserta, dan pendaftaran peserta. Menu tagihan berisikan fitur premi, catatan pembayaran, cek virtual account. Menu pelayanan meliputi fitur riwayat pelayanan, skrining. Sedangkan menu umum mengenai info umum JKN, lokasi, pengaduan keluhan, dan pengaturan. (ira).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kasus DBD di Metro Meningkat Drastis ...

MOMENTUM, Metro--Jumlah kasus penularan penyakit deman berdarah d ...


Di Lampung Utara: 798 Orang Terjangkit Demam ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Penderita demam berdarah atau DBD di Kabupa ...


Dinkes Mesuji Catat 100 Kasus DBD ...

MOENTUM, Mesuji--Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji mencatata selam ...


Donor di PTPN I Regional 7 Bantu Atasi Defisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Unit Donor Darah (UDD) PMI Lampung men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com