Asik, Tahun Ini ASN Pemprov Dapat Tambahan Gaji

Tanggal 14 Mar 2018 - Laporan - 678 Views
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil./net

Harianmomentum.com--Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang bertugas di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

 

Tahun ini, Pemprov Lampung akan memberikan tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan kerjanya.

 

Tambahan penghasilan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan disiplin para ASN dalam menjalankan tugas.

 

Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis menyatakan, skema tambahan penghasilan itu masih dibahas oleh tim. Ditargetkan pada tahun 2018 ini sudah bisa diterapkan.

 

Menurut Hamartoni, skema penambahan penghasilan ASN ini merujuk pada peraturan gubernur (Pergub) Lampung nomor 8 tahun 2017 tentang tambahan penghasilan ASN.

 

“Rapat tentang review penghasilan pegawai sedang dibahas, semoga bisa diterapkan secepatnya,” ungkap Hamartoni di ruang kerjanya, Selasa (13/03/18).

 

Menurut Hamartoni, ada dua poin utama yang jadi bahan pertimbangan untuk penambahan penghasilan ASN.

 

Pertama, disiplin kerja pegawai melalui absensi menggunakan finger print dan kedua adalah beban kerjanya.

 

Untuk mengukur beban kerja ASN, Pemprov akan menerapkan aplikasi e-Kinerja. Namun aplikasi ini belum terkoneksi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga saat ini masih dilakukan secara manual.

 

“Kalau disiplin kan bisa dilihat dari tingkat kehadiran, tetapi untuk e-Kinerja belum terkoneksi sehingga untuk sementara secara manual dulu,” jelas dia.

 

Diungkapkan Hamartoni, untuk memberikan tambahan penghasilan, indikator penilaian capaian kinerja itu harus terukur. Oleh karenanya ia meminta setiap kepala satuan kerja untuk memperhatikan hal tersebut.

 

“Jadi capaian kinerja ini harus terukur. Yang mengetahui itu kepala satuan kerja masing-masing. Dia yang melihat bagaimana kinerja dari eselon 3, eselon 4 dan staf,” imbuhnya.

 

Namun, Hamartoni belum bisa menjelaskan secara detail besaran tambahan penghasilan bagi seluruh ASN, karena masih sedang dibahas mendetail.

 

“Besarannya menunggu hasil pembahasan. Yang jelas, Pemprov tidak mengubah besaran nominal, tetapi mengubah cara mendapatkan penghasilan itu,” pungkasnya. (ira/ap)

 

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com