Harianmomentum.com--Kabar
baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang bertugas di lingkungan
kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Tahun ini, Pemprov Lampung
akan memberikan tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di
lingkungan kerjanya.
Tambahan penghasilan ini
diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan disiplin para ASN dalam menjalankan
tugas.
Plt Sekretaris Daerah
Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis menyatakan, skema tambahan
penghasilan itu masih dibahas oleh tim. Ditargetkan pada tahun 2018 ini sudah
bisa diterapkan.
Menurut Hamartoni, skema
penambahan penghasilan ASN ini merujuk pada peraturan gubernur (Pergub) Lampung
nomor 8 tahun 2017 tentang tambahan penghasilan ASN.
“Rapat tentang review
penghasilan pegawai sedang dibahas, semoga bisa diterapkan secepatnya,” ungkap
Hamartoni di ruang kerjanya, Selasa (13/03/18).
Menurut Hamartoni, ada dua poin
utama yang jadi bahan pertimbangan untuk penambahan penghasilan ASN.
Pertama, disiplin kerja
pegawai melalui absensi menggunakan finger print dan kedua
adalah beban kerjanya.
Untuk mengukur beban kerja
ASN, Pemprov akan menerapkan aplikasi e-Kinerja. Namun aplikasi ini belum
terkoneksi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga saat ini masih
dilakukan secara manual.
“Kalau disiplin kan bisa
dilihat dari tingkat kehadiran, tetapi untuk e-Kinerja belum terkoneksi
sehingga untuk sementara secara manual dulu,” jelas dia.
Diungkapkan Hamartoni, untuk
memberikan tambahan penghasilan, indikator penilaian capaian kinerja itu harus
terukur. Oleh karenanya ia meminta setiap kepala satuan kerja untuk
memperhatikan hal tersebut.
“Jadi capaian kinerja ini
harus terukur. Yang mengetahui itu kepala satuan kerja masing-masing. Dia yang
melihat bagaimana kinerja dari eselon 3, eselon 4 dan staf,” imbuhnya.
Namun, Hamartoni belum bisa
menjelaskan secara detail besaran tambahan penghasilan bagi seluruh ASN, karena
masih sedang dibahas mendetail.
“Besarannya menunggu hasil
pembahasan. Yang jelas, Pemprov tidak mengubah besaran nominal, tetapi mengubah
cara mendapatkan penghasilan itu,” pungkasnya. (ira/ap)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com