Harianmomentum-- Setelah dua tahun menunggu, akhirnya 73 warga Kelurahan
Kuripan, Kecamatan kotaagung, Kabupaten Tanggamus menerima sertifikat
lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Penyerahan
sertifikat tersebut berlangsung di Balai Kelurahan Kuripan, Senin
(17/4).
Kepala Bagian Tata
Usaha BPN Tanggamus Djohansyah mengatakan sertifikat yang dibagikan itu
merupakan usulan tahun 2015 melalui program Sertifikat Massal Swadaya (SMS).
“Sertifikat baru bisa
dibagikan hari ini, karena sebelumnya ada beberapa persyaratan yang belum
dilengkapi warga,“ kata Djohansyah.
Dia menerangkan,
syarat pengajuan usulan pembuatan sertifikat lahan melalui program SMS sama
dengan program lainnya, seperti surat keterangan jual beli, hibah atau
waris yang disahkan perangkat desa atau keluraha. Selanjutnya: fotocopy
kartu tanda penduduk/ kartu keluarga pemohon, tanda lunas pajak bumi
bangunan (PBB).
"Program SMS dan
Prona secara umum sama, hanya saja kalau prona diperuntukan bagi
masyarakat dalam wilayah kepemerintahan desa. Sedangkan SMS untuk warga
kelurahan. Program SMS juga disubsidi oleh pemerintah sama dengan prona, “
terangnya.
Lurah Kuripan
Hendarman Wahid mengatakan, 73 sertifikat lahan itu tersebar pada 23 wilayah
rukun tetangga (Rt).
“Masih ada150 kepala
keluarga Kelurahan Kuripan yang belum mengikuti program SMS. Mudah-mudahan
kedepan mereka (warga) bisa diikutsertakan dalam program SMS selanjutnya,“ kata
Hendarman. (Red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com