Harianmomentum-- Polda
Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, dan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan maklumat bersama berisi
larangan mobilisasi massa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan
Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, besok (Rabu, 19/4).
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP
Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi santai pengeluaran maklumat tersebut.
"Maklumat itu punya dasar," kata anak
buah Prabowo Subianto ini di Komplek Parlemen, Senayan, dikutip RMOL.CO
Jakarta, Selasa (18/4).
Namun demikian, Fadli mengingatkan, jika ada
masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke TPS untuk menjaga agar tidak ada kecurangan
atau intimidasi seperti pada Pilkada DKI putaran pertama, itu juga tidak bisa
dilarang.
"Kita juga punya dasar. Tidak ada hak warga
negara untuk mau kemana saja di Republik Indonesia ada larangan. Apalagi untuk
mengawasi penegakan hukum, dalam hal ini penegakan hukum untuk Pilkada,"
tegasnya.
"Saya yakin itu adalah hak warga negara
siapa saja boleh," ungkap Fadli menambahkan.
Lebih lanjut Fadli mengatakan bahwa Partai
Gerindra, besok juga akan mengerahkan seluruh kader termasuk anggota DPRD dari
Gerindra untuk datang ke Jakarta, dan ikut mengawasi TPS-TPS supaya tidak
terjadi kecurangan.
"Jadi kita mengerahkan itu bukan kemaren
tapi sudah dari dua minggu yang lalu juga sudah kita arahkan untuk ke Jakarta
sama halnya kayak dari PDIP juga saya kira itu sah-sah saja," tegasnya
lagi. (Red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com