Harianmomentum.com--DPRD
Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggelar Rapat Paripurna Istimewa Masa
Persidangan I Tahun 2018, Senin (26/3/2018).
Rapat tersebut mengagendakan Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban LKPj) Kepala Daerah Kabupaten Lamtim
Tahun Anggaran 2017.
Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif mengatakan, pembahasan penyampain rekomendasi
terhadap LKPj kepala daerah, dilakukan sesuai ketentuan Pasal 23
ayat (2), (3) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada DPRD .
"Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah dibahas oleh DPRD
secara internal, sesuai dengan tata tertib. Berdasarkan hasil pembahasan
tersebut, DPRD menetapkan keputusan yang disampaikan kepada kepala daerah dalam
rapat paripurna yang bersifat Istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah
untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan
datang," terangya.
Pada kesempatan itu, Pelaksana tugas Bupati Lamtim Zaiful
Bokhari menyampaikan, LKPj kepala daerah tahun anggaran 2017 yang diajukan,
telah dibahas berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, kami mengucapkan terima
kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang
terhormat, khususnya Ketua dan Anggota Pansus LKPJ, yang telah bekerja keras
membahas bersama dengan eksekutif," kata Zaiful.
Plt bupati sangat mengapresiasi, kinerja DPRD yang dilandasi semangat
pengabdian, kesetaraan dan kemitraan hubungan dalam rangka perbaikan
penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Ini menunjukkan kerja sama yang sinergis antara pemerintah daerah dan
DPRD sebagai bentuk manifestasi check and balances serta
tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, guna terciptanya good
governance sesuai harapan dan aspirasi masyarakat Lampung
Timur," ungkapnya. (rif)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com