Harianmomentum.com--Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada
legislatif yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang
pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi
peraturan daerah (perda).
"Saya memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Dewan terhormat atas telah disetujuinya rancangan peraturan daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujar Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, mewakili Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno saat rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung pembicaraan tingkat II persetujuan rancangan peraturan daerah Provinsi Lampung tentang pinjaman kepada PT SMI, di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (26/03/2018).
Hamartoni menjelaskan, pinjaman pemerintah daerah kepada PT. SMI sebesar Rp 600 miliar ditujukan untuk membiayai pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi Lampung.
“Yang terpenting adalah telah disetujuinya peraturan daerah tentang pinjaman daerah tersebut. Terkait pencairan dan di pihak internal PT. SMI tentunya memiliki aturan tersendiri terkait mekanisme pencairan dana," kata dia.
Adapun keenam ruas jalan yang akan dibangun tahun ini yaitu ruas Jalan Pringsewu–Pardasuka (18.797 Km), ruas Jalan Padang Cermin–Kedondong Kabupaten Pesawaran (29.671 Km), Ruas jalan Bangunrejo–Wates Lampung Tengah (22.212 Km).
Selanjutnya, ruas jalan di Kabupaten Lampung Selatan yaitu Simpang Korpri–Sukadamai (20.468 Km), dan Ruas jalan di Kabupaten Mesuji yakni Simpang Pematang–Brabasan (11.602 Km) dan Brabasan – Wiralaga (29.443 Km).
Hamartoni menjelaskan, infrastruktur jalan merupakan prioritas utama pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dengan ketersediaan infrastruktur jalan yang handal maka kelancaran pergerakan arus transportasi darat akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung.
“Diharapkan dengan adanya penanganan jalan Provinsi ini, pertumbuhan ekonomi Lampung dapat terus meningkat serta turut berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Untuk itu, dengan disetujuinya raperda tersebut sebagai perda, jelas hamartoni, maka dalam rangka penerapan / pelaksanaan lebih lanjut perda tersebut, Kepala OPD pelaksana perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah yang diperlukan yakni melaksanakan pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi Lampung, melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Mendagri dan Menteri Keuangan RI setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
Pada kesempatan itu, terdapat juga laporan hasil pembahasan pantia khusus DPRD Provinsi Lampung tentang laporan hasil Pemeriksaan BPK-RI atas efektivitas pelayanan perizinan terpadu satu pintu pada Pemerintah Provinsi Lampung.
"Ada beberapa masukan dari hasil pembahasan tersebut. Karena itu forum ini dijadikan sebagai barometer untuk mengoreksi apa yang telah kita lakukan, untuk memberikan pelayanan mudahan bisnis dan investasi bagi investor yang ingin berinvestasi di Lampung," lanjut dia.
Dalam paripurna yang langsung dipimpin Ketua
DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, 44
anggota DPRD yang hadir menyetujui Raperda peminjaman dana pemda
kepada PT SMS senilai 600 miliar untuk segera disahkan menjadi Perda.(rls/ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com