DPRD Metro Ajukan Empat Raperda Inisiatif

Tanggal 26 Mar 2018 - Laporan - 854 Views
Anggota DPRD Kota Metro Zas Dianur Wahid menyampaikan empat raperda inisiatif pada rapat paripurna DPRD setempat.

Harianmomentu.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

 

Empat  raperda itu tentang: pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, Raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat terlarang. 

 

Kemudian, Raperda tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro nomor 2 tahun 2004 tentang larangan produksi, penimbunan, pengedaran dan penjualan minuman keras (Miras). 

 

Anggota DPRD Kota Metro Zas Dianur Wahid mengatakan, Raperda ini dibentuk sebagai langkah untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular. Dalam hal pencegahan bukan hanya tugas pemerintah dan masyarakat, tetapi juga swasta. 

 

"Maka dari itu perlu dibentuk aturan hukum berupa Perda. Sehingga dapat terwujud peningkatan derajad kesehatan manusia yang setinggi-tingginya," kata dia saat membacakan ajuan raperda tersebut pada rapat paripurna DPRD setempat, Senin (26/3). 

 

Dikatakanya, dalam Permendagri No 21 tahun 2013, pemerintah daerah diberi kewenangan melalui Perda untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang. 

 

"Untuk itu, sudah selayaknya Pemkot Metro mempunyai Perda untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba dan obat terlarang," ujarnya. 

 

Dalam PP No 58 tahun 2005, seluruh provinsi, kabupaten/kota perlu menetapkan Perda tentang tata cara ganti rugi daerah. Maka, perlu adanya pedoman pelaksanaan, dan tata cara penyelesaian kerugian daerah yang diakomodir dalam suatu Perda. 

 

"Untuk Perda larangan produksi, penimbunan, pengedaran dan penjualan minuman keras (Miras) merupakan langkah untuk mencegah terjadianya gangguan ketertiban umum oleh para pemuda karena mengonsumsi minuman tuak. Sebenarnya Kota Metro sudah memiliko Perda ini, tetapi karena dinamika dan tuntutan masyarakat Perda ini harus direvisi," imbuhnya. (pie)

 

 

 

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jabatan Pj Bupati Mesuji dan Tubaba Berakhir ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Mesuji ...


Pringsewu Wakili Lampung Pawai Kendaraan Hias ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Kabupaten Pringsewu mewakili Provinsi Lamp ...


Walikota Metro Evaluasi Program Kerja OPD ...

MOMENTUM, Metro--Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin mengevaluasi p ...


Metro Seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan Lal ...

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro melakukan seleksi pelajar ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com