Harianmomentum.com--Kantor
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir
Barat (Pesibar) hingga kini belum mengembalikan Uang Persediaan (UP) Tahun
2017 ke kas daerah setempat. Total UP yang belum dikembalikan itu, diperkirakan
mencapai Rp698 juta.
Kondisi tersebut menyebabkan proses pencairan dana kegiatan selama empat
bulan terakhir pada satuan kerja penegak peraturan
daerah itu, tertunda. Untuk tetap melaksanakan agenda kegiatan, pihak
Kantor Sat Pol PP Pesibar terpaksa menggunakan dana talangan dari hasil
pinjaman pribadi.
"Ya memang sejak Januari sampai sekarang dana kegiatan Tahun 2018
tidak bisa dicairkan. Terpaksa ditalangi dulu menggunakan dana pinjaman.
Penyebabnya karena UP Tahun 2017 lalu masih terpakai dan belum dikembalikan ke
kasda," kata Kepala Bidang Trantibbun dan Linmas Sat Pol PP
Pesibar Cahyadi Muis pada harianmomentum.com,
Senin (4/3).
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Pesibar Alzaziri Sabki mengatakan,
pihaknya sudah melakukan evaluasi penggunaan dana program kerja tahun 2017
di kantor Sat Pol PP setempat.
"Kami sudah lakukan evaluasi, hasilnya yang bersangkutan Kasatpol PP
mengakui bahwa UP Tahun 2017 sebesar Rp698 juta, masih terpakai," kata
Alzaziri.
Menurut Alzaziri, ispektorat juga sudah memberikan sanksi berupa
pembinaan kepada Kepala Sat Pol PP Pesibar M.
Nursin Chandra. Tidak hanya
itu, inspektorat juga telah meminta Nursin
Chandra secepatnya mengembalikan UP tersebut ke kasda.
"Kasat Pol PP sudah menyetujui imbauan tersebut dengan dituangkan
dalam surat resmi diatas materai. Sebelumnya beliau (Kasat Pol PP) sudah
diberi waktu untuk mengembalikan UP sebesar Rp698 juta itu ke Kasda sampai 15
Maret. Hasilnya molor, kedua pada 23 Maret juga sama, dan terakhir sampai hari
ini, belum juga dikembalikan," paparnya.
Menurut dia, inspektorat belum bisa mengambil langkah hukum terkait
tindak lanjut permasalahan tersebut. "Inspektorat masih dalam tahap evaluasi.
Untuk tindaklanjut ke ranah hukum, kami pada prinsipnya menunggu bagaimana
perintah pimpinan," terangnya.
Dikonfirmasi melalui telepon, Kasatpol PP Pesibar M. Nursin Chandra
mengakui belum mengembalikan UP tahun 2017 ke kasda. "UP Tahun 2017
lalu memang masih terpakai, untuk pelaksanaan kegiatan Sat Pol PP yang sudah
over," kilahnya.
Dia melanjutkan, selain untuk pembiayaan kegiatan, dana UP tersebut juga
digunakan untuk kegiatan Sat Pol PP Pariwisata, yang tidak masuk dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Selain karena over kegiatan, UP itu juga terpakai untuk kegiagtan Sat
Pol PP Pariwisata yang tidak masuk dalam DPA. Setelah dihitung-hitung
ternyata dana yang sudah diplot ke Sat Pol PP masih nombok, sehingga
terpakailah UP itu. Minggu-minggu ini mudah-mudahan pengembaliannya selesai,”
terangnya. (asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com