UP 2017 Belum Dikembalikan, Kegiatan Sat Pol PP Pesibar Pakai Dana Pinjaman

Tanggal 02 Apr 2018 - Laporan - 902 Views
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Barat

Harianmomentum.com--Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) hingga kini belum mengembalikan Uang Persediaan (UP) Tahun 2017 ke kas daerah setempat. Total UP yang belum dikembalikan itu, diperkirakan mencapai Rp698 juta.

 

Kondisi tersebut menyebabkan proses pencairan dana kegiatan selama empat bulan terakhir pada  satuan kerja  penegak peraturan daerah itu, tertunda. Untuk tetap melaksanakan agenda kegiatan, pihak Kantor Sat Pol PP Pesibar terpaksa menggunakan dana talangan dari hasil pinjaman pribadi.

 

"Ya memang sejak Januari sampai sekarang dana kegiatan Tahun 2018 tidak bisa dicairkan. Terpaksa ditalangi dulu menggunakan dana pinjaman. Penyebabnya karena UP Tahun 2017 lalu masih terpakai dan belum dikembalikan ke kasda," kata Kepala Bidang Trantibbun dan Linmas Sat Pol PP Pesibar Cahyadi Muis pada harianmomentum.com, Senin (4/3).

 

Terpisah, Sekretaris Inspektorat Pesibar Alzaziri Sabki mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi penggunaan dana program kerja tahun 2017 di kantor Sat Pol PP setempat. 

"Kami sudah lakukan evaluasi, hasilnya yang bersangkutan Kasatpol PP mengakui bahwa UP Tahun 2017 sebesar Rp698 juta, masih terpakai," kata Alzaziri.

 

Menurut Alzaziri, ispektorat juga sudah memberikan sanksi berupa pembinaan kepada Kepala Sat Pol PP Pesibar M. Nursin ChandraTidak hanya itu, inspektorat juga telah meminta  Nursin Chandra  secepatnya mengembalikan UP tersebut ke kasda. 

 

"Kasat Pol PP sudah menyetujui imbauan tersebut dengan dituangkan dalam surat resmi diatas materai. Sebelumnya beliau (Kasat Pol PP) sudah diberi waktu untuk mengembalikan UP sebesar Rp698 juta itu ke Kasda sampai 15 Maret. Hasilnya molor, kedua pada 23 Maret juga sama, dan terakhir sampai hari ini, belum juga dikembalikan," paparnya.

 

Menurut dia, inspektorat belum bisa mengambil langkah hukum terkait tindak lanjut permasalahan tersebut. "Inspektorat masih dalam tahap evaluasi. Untuk tindaklanjut ke ranah hukum, kami pada prinsipnya menunggu bagaimana perintah pimpinan," terangnya.

 

Dikonfirmasi melalui telepon, Kasatpol PP Pesibar M. Nursin Chandra mengakui belum mengembalikan UP tahun 2017 ke kasda. "UP Tahun 2017 lalu memang masih terpakai, untuk pelaksanaan kegiatan Sat Pol PP yang sudah over," kilahnya.

 

Dia melanjutkan, selain untuk pembiayaan kegiatan, dana UP tersebut juga digunakan untuk kegiatan Sat Pol PP Pariwisata, yang tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

 

"Selain karena over kegiatan, UP itu juga terpakai untuk kegiagtan Sat Pol PP Pariwisata yang tidak masuk dalam DPA. Setelah dihitung-hitung ternyata dana yang sudah diplot ke Sat Pol PP masih nombok, sehingga terpakailah UP itu. Minggu-minggu ini mudah-mudahan pengembaliannya selesai,” terangnya. (asn)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com