Harianmomentum.com--Organisasi
Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), saat ini
harus terdaftar langsung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak ada
lagi yang terdaftar di daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten
PesawaranPathurrozi. Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 tahun 2017, tentang
pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementerian dalam negeri dan
pemerintah daerah.
"Acuan inilah yang menjadi aturan kedepan. Karena itu, Kesbangpol
Pesawaran mulai dari sekarang tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) untuk Ormas mau pun LSM," kata Pathurrozi didampingi.
Kasubid Pembinaan Ormaspol dan LSM Kesbangpol Pesawaran Rendi Ferdian pada
harianmomentum.com, Senin (2/4).
Dia menerangkan, pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi kepada
Oramas dan LSM untuk mendapatkan SKT dari Kemendagri. Karena itu, dia mengimbau
pengurus ormas dan LSM mengikuti aturan baru tersebut.
“Jadi kita (kesbangpol) hanya memberikan rekomendasi.Sedangkan SKT Ormas
dan LSM dikeluarkan langsung oleh Dirjen Ormas di
Kemendagri,” terangnya.
Kasubid Pembinaan Ormaspol dan LSM Kesbangpol Pesawaran Rendi Ferdian
mengatakan, saat ini tercatat ada sebanyak 78 Ormas dan LSM di kabupaten
setempat yang sudah memiliki SKT.
"Sesuai dengan Permendagri itu, Kesbangpol Pesawaran mencatat ada 78
Ormas dan LSM yang sudah memiliki SKT," ungkap Rendi.
Dia menerangkan, Ormas dan LSM yang belum memiliki SKT, tidak akan
mendapatkan fasilitas dari pemerintah dan juga tidak akan mendapatkan surat
rekomendasi dari pihak kepolisian.
"Jadi kalau ada LSM atau Ormas yang mau melakukan aksi, tapi belum
punya SKT, tidak akan diizinkan. dan jika masih tetap melakukan aksi, akan
dibubarkan secara paksa oleh kepolisian," jelasnya. (doy)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com