Penggusuran Bangunan di Pasar Minggu Sesuai Prosedur

Tanggal 15 Mei 2018 - Laporan - 1362 Views
Lokasi penggusuran bangunan kios pedagang di lahan segi tiga Pasar Minggu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Foto: Agung Sutrisno.

Harianmomentu.com--Menanggapi polemik pembongkaran bangunan kios pedagang di atas lahan segi tiga Pasar Minggu, Pekon (desa) Negeriratu Ngambur, Kecamatan Ngambur beberepa waktu, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, akhirnya memberikan jawaban. 

 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah Kabupaten Pesibar Ariswandi mengatakan, proses penggusuran bangunan tersebut sesuai prosedur dan telah melalui tahap sosialisasi.

 

“Sudah dilakukan sesuai prosedur sesuai surat perintah pengosongan tanah segitiga pasar Minggu nomor: 100/1029/v.01/IV/2018 tanggal 24 April 2018,yang ditandatangani oleh Camat Ngambur Kifrawi, selaku perpanjangan tangan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat,” kata Ariswandi pada harianmomentum.com, Selasa (15/5) . 

 

Dia menambahkan, sebelum penggusuran, Pemkab Pesibar telah melakukan sosialisasi berdasarkan surat nomor: 100/364/V.01/2018, perihal deadline perintah pengosongan tanah segitiga di Pasar Minggu pada tanggal 03 Mei 2018 yang juga ditandatangani Camat Ngambur. 

 

“Pelaksanaan penggusuran yang dilakukan pada 11 Mei 2018, karena telah melewati batas waktu yang ditentukan sesuai surat tersebut,” terangnya.

 

Terpisah, Bukhtar Husin (72) tokoh masyarakat Ngambur menilai, penggusuran bangunan di lahan segi tiga itu, sudah tepat.

 

"Pro dan kontra itu pasti ada, pemilik kios juga kebanyakan cuma sewa, hanya beberapa saja yang sudah beli. Nah, mungkin yang sudah beli ini, yang gak terima kios-nya digusur,” kata Bukhtar. 

 

Dia menuturkan, Pasar Minggu didirikan pada tahun 1969. Saat itu, kondisi lahan pasar tersebut masih semak belukar.

 

“Waktu itum saya masih berusia  sekitar 25 tahun dan saya salah satu dari sembilan orang pendiri pasar itu," tuturnya.

 

Ditambahkanya pasar Minggu sendiri sudah pernah mendapat bantuan desa (bandes) pada  tahun 1970, sebesar Rp100 ribu. 

 

“Dengan adanya bantuan itu menandakan Pasar Minggu sudah menjadi milik pemerintah," terangnya. (asn)

 

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com