Harianmomentu.com--Menanggapi polemik pembongkaran bangunan kios pedagang di atas lahan segi tiga Pasar Minggu, Pekon (desa) Negeriratu Ngambur, Kecamatan Ngambur beberepa waktu, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, akhirnya memberikan jawaban.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah
Kabupaten Pesibar Ariswandi mengatakan, proses penggusuran bangunan tersebut
sesuai prosedur dan telah melalui tahap sosialisasi.
“Sudah dilakukan sesuai prosedur sesuai surat perintah pengosongan tanah
segitiga pasar Minggu nomor: 100/1029/v.01/IV/2018 tanggal 24 April 2018,yang
ditandatangani oleh Camat Ngambur Kifrawi, selaku perpanjangan tangan
pemerintah Kabupaten Pesisir Barat,” kata Ariswandi pada harianmomentum.com,
Selasa (15/5) .
Dia menambahkan, sebelum penggusuran, Pemkab Pesibar telah melakukan
sosialisasi berdasarkan surat nomor: 100/364/V.01/2018, perihal deadline
perintah pengosongan tanah segitiga di Pasar Minggu pada tanggal 03 Mei 2018
yang juga ditandatangani Camat Ngambur.
“Pelaksanaan penggusuran yang dilakukan pada 11 Mei 2018, karena telah
melewati batas waktu yang ditentukan sesuai surat tersebut,”
terangnya.
Terpisah, Bukhtar Husin (72) tokoh masyarakat Ngambur menilai,
penggusuran bangunan di lahan segi tiga itu, sudah tepat.
"Pro dan kontra itu pasti ada, pemilik kios juga kebanyakan cuma sewa,
hanya beberapa saja yang sudah beli. Nah, mungkin yang sudah beli ini, yang gak
terima kios-nya digusur,” kata Bukhtar.
Dia menuturkan, Pasar Minggu didirikan pada tahun 1969. Saat itu, kondisi
lahan pasar tersebut masih semak belukar.
“Waktu itum saya masih berusia sekitar 25 tahun dan saya salah satu
dari sembilan orang pendiri pasar itu," tuturnya.
Ditambahkanya pasar Minggu sendiri sudah pernah mendapat bantuan desa
(bandes) pada tahun 1970, sebesar Rp100 ribu.
“Dengan adanya bantuan itu menandakan Pasar Minggu sudah menjadi
milik pemerintah," terangnya. (asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com