Harianmomentum.com--Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pesisir Barat akan berkoordinasi dengan
Inspektorat setempat untuk memantau kinerja Aparatus Sipil Negara (ASN) selama
Ramadan 1439/2018.
Sekretaris BKD, Syahrial Abadi, mendampingi kepala BKD setempat,
A.Zulqoini Syarif, mengatakan selama Ramadan, jam kerja ASN disesuaikan sesuai
dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi RI, tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada
bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bagi instansi pemerintah yang
memberlakukan lima hari kerja atau Senin-Jum’at, dengan jam kerja Senin-Kamis
diharuskan masuk pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 15.00 wib, dengan waktu
istirahat pukul 12.00-12.30 wib atau 30 menit.
Sedangkan, hari Jum’at masuk pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 15.30
wib dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 wib sampai dengan pukul 12.30 wib.
“Jumlah jam kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu,
sedangkan di bulan biasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab
setempat diwajibkan kerja 37,5 jam per minggu,” katanya.
Dijelaskan, dengan adanya pemangkasan jam kerja bagi PNS dilingkungan
Pemkab Pesisir Barat selama bulan Ramadhan tersebut diharapkan tidak mengurangi
kinerja dan juga kedisiplinan PNS.
Untuk itu semua kepala OPD dilingkungan Pemkab setempat juga diharapkan
bisa terus memantau kedisiplinan pegawainya selama Ramadhan, jangan sampai
tingkat kedisiplinannya kendur.
“Selama bulan Ramadhan tentu dalam pelaksanaan tugas PNS masih tetap
sama dengan hari-hari biasa. BKD setempat juga akan terus berkoordinasi dengan
OPD terkait dalam hal ini Inspektorat untuk terus melakukan pemantauan
kedisiplinan dan kinerja PNS selama bulan Ramadhan nanti,” tandasnya. (asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com