Harianmomentum.com--Tim Saber
Unit Tipikor Satreskrim Polres Waykanan menangkap tangan tiga orang terkait
dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat prona di Kampung
Tanjungkurung, Kecamatan Kasui, Sabtu, 19 Mei 2018.
Tim yang dipimpin Kanit Tipikor
Ipda Anang Mustaqim Setiawan, menangkap tiga warga Tanjungkurung, Kecamatan
Kasui, masing-masing berinisial DM alias Kadam (42), AM (30), dan SL (48).
Kapolres Waykanan AKBP Doni
Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, pada Mei 2018
Tim Saber Unit Tipikor Satreskrim Polres Waykanan mendapat laporan dari
masyarakat tentang dugaan pungli pembuatan sertifikat prona di Tanjungkurung.
Dalam pembuatan sertifikat
tersebut masyarakat dikenakan tarif senilai Rp700 ribu/sertifikat, dengan
rincian Rp400 ribu biaya pengukuran, dan Rp300 ribu diserahkan pada saat
mengambil sertifikat.
Setelah melakukan penyelidikan,
kata dia, Tim Saber Unit Tipikor menangkap ketiga warga Tanjungkurung di pada
Sabtu, 19 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman DM alias Kadam. Pada
saat SL dan AM menyerahkan uang senilai Rp5,2 juta kepada Kadam.
Para tersangka dan barang bukti
berupa uang dan tiga buah handpon, ditahan di Polres Waykanan untuk pemeriksaan
dan penyidikan lebih lanjut. (vit)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com