Polisi Waykanan Tangkap Tangan 3 Tersangka Pungli Prona

Tanggal 20 Mei 2018 - Laporan - 797 Views
Barang bukti. Foto. Vit.

Harianmomentum.com--Tim Saber Unit Tipikor Satreskrim Polres Waykanan menangkap tangan tiga orang terkait dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat prona di Kampung Tanjungkurung, Kecamatan Kasui, Sabtu, 19 Mei 2018.

 

Tim yang dipimpin Kanit Tipikor Ipda Anang Mustaqim Setiawan, menangkap tiga warga Tanjungkurung, Kecamatan Kasui, masing-masing berinisial DM alias Kadam (42), AM (30), dan SL (48).

 

Kapolres Waykanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, pada Mei 2018 Tim Saber Unit Tipikor Satreskrim Polres Waykanan mendapat laporan dari masyarakat tentang dugaan pungli pembuatan sertifikat prona di Tanjungkurung.

 

Dalam pembuatan sertifikat tersebut masyarakat dikenakan tarif senilai Rp700 ribu/sertifikat, dengan rincian Rp400 ribu biaya pengukuran, dan Rp300 ribu diserahkan pada saat mengambil sertifikat.

 

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, Tim Saber Unit Tipikor menangkap ketiga warga Tanjungkurung di pada Sabtu, 19 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman DM alias Kadam. Pada saat SL dan AM menyerahkan uang senilai Rp5,2 juta kepada Kadam.

 

Para tersangka dan barang bukti berupa uang dan tiga buah handpon, ditahan di Polres Waykanan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (vit)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com