Harianmomentum.com--Tiga organisasi perangkat daerah
(OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar): Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satuan Polisi
Pamong Praja, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap usaha
penambang pasir laut, Selasa (22/5).
Sidak ditujukan terhadap sejumlah usaha penambangan pasir di kaawasan
pantai Pekon (Desa) Lintik dan Padanghaluan, Kecamatan Krui Selatan
yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal.
Sidak dipimpin langsung Sekretatris Daerah Kabupaten Pesibar Azhari
didampingiKepala DPMPTSP Jon Edwar, Sekretaris DLH Imam Habibudin dan Pelaksana
tugas (Plt) Kepala Sat Pol PP setempat Cahyadi Moeis.
Sekretaris DLH Pesibar Imam Habibudin mengatakan, dalam sidak itu pihaknya
melakukan penutupan dua usaha penambangan pasir yang terbukti tidak memiliki
izin.
"Pak Sekdakab yang memimpin langsung sidak ini memerintahkan untuk
menutup dua tambang pasir laut yang tak berizin," kata Imam
pada harianmoemntum.
Di dua lokasi usaha penambangan pasir tersebut anggota Sat Pol PP
membongkar peralatan tambang dan membongkar pasir hasil tambang yang
dimuat di mobil pick up.
"Penutupan tambang pasir laut ilegal ini disaksikan langsung Peratin
(kepala desa) Lintik,” terangnya.
Para pengelola usaha tambang pasir juga diingatkan untuk tidak lagi
melakukan usaha ilegal tersebut, karen bisa merusak lingkungan.
"Kita imbau agar tambang yang sudah ditutup jangan dibuka
lagi. Kalau masih bandel, akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang
berlaku,” tegasnya. (asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com