Harianmomentum.com--Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) kembali menghentikan operasional enam badan usaha yang dinilai
mercurigakan karena beroperasi secara ilegal.
Penghentian
itu dilakukan OJK melalui tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan
Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas
Waspada Investasi)/
Kepala
Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Dwi Krisno Yudhi Pramono
mengatakan, ada enamperusahaan yang telah dihentikan usahanya.
"Kini
tim terus memantau kegiatannya karena entitas tersebut tidak memiliki izin
usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Sehingga berpotensi merugikan
masyarakat karena imbalan hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk
akal," ujar Dwi saat dihubungi, Selasa (29/5/2018).
Ia
menyebutkan enam entitas yang dihentikan dan terus dipantau kegiatan usahanya,
berdasarkan rilis resmi dari OJK pusat Melalui Waspada Investasi.
1.
PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), Kantor
pusat Jakarta, jenis usahanya Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.
2.
PT. Arafah Tamasya Mulia, kantor pusatnya di Balikpapan, jenis usaha Travel
umrah tanpa izin.
3.
PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/ Eco Racing, pusat
usaha di Bandung, jenis usaha penjualan paket usaha produk Eco Racing (produk
untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan),
dan Kopi EcoMaxx secara multilevel marketing tanpa izin.
4.
PT. Duta Bisnis School/PT. Duta Future International, pusat usaha di Bandung,
jenis usaha edukasi dan penjualan pulsa secara multilevel marketing tanpa izin.
5.
PT. Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share / www.klikshare.co.id/, pusat di
Bandung, jenis usaha Jasa periklanan secara multi level marketing tanpa izin.
6.
GainMax Capital Limited/Gainmax.co.uk/gainmaxcapital.blogspot.co.id/, kantor
pusat di Inggris, jenis usaha Perdagangan forex dan investasi tanpa izin.
Sementara
itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam siaran persnya di
Jakarta mengatakan, diharapkan kepada masyarakat untuk berhati-hati
terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha berkedok investasi, agar tidak
menjadi korban penipuan dalam bentuk bisnis tersebut.
"Entitas
yang kegiatan pemasaran produk dan penawaran investasinya tidak memiliki izin
usaha, berpotensi merugikan masyarakat. Kegiatan perusahaan tersebut selama ini
sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan
informasi yang disebarkan perusahaan danpengaduan masyarakat," kata dia.
Kemudian
Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk
memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Satgas
telah mengundang perusahaan-perusahaan tersebut dan mendorong entitas tersebut
untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. "Seluruh
instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan
usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan,"jelasnya.
Ia
mengimbau, masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya terutama
menjelang hari raya Idul Fitri. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming
keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
"Kami
secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi
ilegal," ungkapnya.
"Peran
serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta
kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran
investasi yang tidak masuk akal,"tambahnya.
Selanjutnya,
penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari
dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan, informasi
mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang
dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com