OJK Hentikan 6 Usaha Mencurigakan

Tanggal 29 Mei 2018 - Laporan - 1625 Views
OJK. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghentikan operasional enam badan usaha yang dinilai mercurigakan karena beroperasi secara ilegal.

 

Penghentian itu dilakukan OJK melalui tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi)/

 

Kepala Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Dwi Krisno Yudhi Pramono mengatakan, ada enamperusahaan yang telah dihentikan usahanya. 

 

"Kini tim terus memantau kegiatannya karena entitas tersebut tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbalan hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," ujar Dwi saat dihubungi, Selasa (29/5/2018).

 

Ia menyebutkan enam entitas yang dihentikan dan terus dipantau kegiatan usahanya, berdasarkan rilis resmi dari OJK pusat Melalui Waspada Investasi. 

 

1. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), Kantor pusat Jakarta, jenis usahanya Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.

 

2. PT. Arafah Tamasya Mulia, kantor pusatnya di Balikpapan, jenis usaha Travel umrah tanpa izin.

 

3. PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/ Eco Racing, pusat usaha di Bandung, jenis usaha penjualan paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multilevel marketing tanpa izin.

 

4. PT. Duta Bisnis School/PT. Duta Future International, pusat usaha di Bandung, jenis usaha edukasi dan penjualan pulsa secara multilevel marketing tanpa izin.

 

5. PT. Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share / www.klikshare.co.id/, pusat di Bandung, jenis usaha Jasa periklanan secara multi level marketing tanpa izin.

 

6. GainMax Capital Limited/Gainmax.co.uk/gainmaxcapital.blogspot.co.id/, kantor pusat di Inggris, jenis usaha Perdagangan forex dan investasi tanpa izin.

 

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam siaran persnya di Jakarta mengatakan, diharapkan kepada  masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha berkedok investasi, agar tidak menjadi korban penipuan dalam bentuk bisnis tersebut.

 

"Entitas yang kegiatan pemasaran produk dan penawaran investasinya tidak memiliki izin usaha, berpotensi merugikan masyarakat. Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan danpengaduan masyarakat," kata dia.

 

Kemudian Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

Satgas telah mengundang perusahaan-perusahaan tersebut dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. "Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan,"jelasnya.

 

Ia mengimbau, masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

 

"Kami secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal," ungkapnya.

 

"Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal,"tambahnya.

 

Selanjutnya, penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

 

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (ira)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Komitmen Bayar SHT! PTPN I Tetap Erat Bergand ...

MOMENTUM, Jakarta--Peningkatan kinerja hingga kontribusi kepada n ...


BI Maksimalkan Penggunaan QRIS di Lampung ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung ...


BI: Ekonomi Lampung Triwulan I 2024 Tumbuh Me ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kinerja perekonomian Provinsi Lampung pa ...


Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi ...

MOMENTUM, Gresik – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mengoptim ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com