Harianmomentum.com--Satuan Tugas Pangan Lampung pada Senin, 4 Juni
2018, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mall Boemi Kedaton (MBK) dan
Carrefour Transmart.
Satgas yang terdiri dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) Bandarlampung, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Ketahanan
Pangan Lampung, dan kepolisian, menemukan ratusan kue kering dalam kemasan
topeles dan 60 permen asam harus ditarik dari peredaran.
Permen gula asam ditarik dari peredaran karena label kertas berada di
dalamnya yang langsung menyentuh makanan. Kondisi itu membuat kertas dan
tintanya dapat mengkontaminasi makanan.
Sementara kue kering yang harus digudangkan karena izin edarnya tidak
berlaku dan delapan kemasan olahan buah yang izin edarnya juga kedaluarsa.
Selain itu, tim gabungan juga menemukan bahan olahan mengandung babi
yang dipajang di tempat makanan yang tidak mengandung babi.
Sidak yang dipimpin Sekretaris Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis
tersebut untuk melakukan pengawasan pengamanan kebutuhan pangan menjelang hari
raya Idul Fitri.
"Tidak ada makanan olahan yang mengandung zat terlarang, akan
tetapi ada masukan untuk pihak manajemen agar menggunakan label secara benar,
karena ditemukan produk yang tidak memiliki waktu kadarluarsa," ujar Pj.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis usai inspeksi
di Transmart.
Hamartoni mengimbau kepada produsen agar berhenti memproduksi makanan
yang memberikan efek negatif bagi masyarakat.
"Bukan hanya masyarakat yang diimbau tapi produsen juga. Sudah
bukan waktunya lagilah mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat. Jangan
sampai masyarakat sudah beli, rugi pula," tegasnya.
Lebih lanjut Hamartoni meminta kepada stakeholder terkait agar terus
melakukan pembinaan secara berkala dari waktu ke waktu. Sehingga ada sinergitas
dan kesamaan misi dalam melakukan transaksi.
Menanggapi masukan tersebut, Store Manager Transmart Ahmad Fajar Hadi,
mengatakan, akan selalu berupaya memenuhi standar yang telah ditentukan.
"Pada dasarnya kita akan berupa memenuhi standar, baik itu standar
yang ditetapkan pemerintah maupun dari pihak management sendiri. Soal kemasan
itu kewenangannya ada dipusat," jelasnya. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com