Bantah Isu Cacat Hukum, Widodo Lantik 97 Pejabat

Tanggal 21 Jun 2018 - Laporan - 952 Views
Pelantikan 97 pejabat di Lampung Utara yang terdiri dari 34 eselon III dan 63 eselon IV. Foto. Ysn.

Harianmomentum.com--Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara (Lampura), Sri Widodo menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat eselon III dan IV di lingkup pemerintahan setempat adalah sah secara hukum.

 

Pernyataan itu menepis adanya isu yang beredar bahwa rolling  yang dilakukan Widodo pada Kamis (21/6/2018) tidak sah atau cacat hukum.

 

Widodo mengatakan, rolling yang dilakukannya kali ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Kemendagri. 

 

Menurut dia, paska dicabutnya SK perollingan pada 21 Maret silam, pihaknya menerima rekomendasi untuk melakukan rolling pejabat eselon III dan IV. "Pelantikan ini sah berdasarkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Kalo gak sah, gak mungkin saya lakukan pelantikan ini," tegasnya.

 

Disinggung ketidakhadiran Sekdakab dan unsur Baperjakat pada pelantikan kali ini, menurut Widodo, sekda melakukan sidak penegakan gerakan disiplin nasional (GDN).

 

Sedang isu pihak Kemendagri, melalui Pj Gubernur Lampung, meminta pelantikan dibatalkan, Widodo dengan menyatakan tidak pernah menerima telepon dari Kemendagri maupun provinsi. "HP saya stanby. Saya minta tunjukkan undang-undang mana yang mengatakan kalau proses pelantikan kali ini tidak sah," katanya.

 

Sebelumnya, pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon III dan IV. Widodo mengatakan rotasi adalah hal lumrah untuk peningkatan kapasitas dan ilmu serta pengalaman di berbagai tingkatan.

 

"Ilmu tidak hanya didapat dari teori-teori yang ada tetapi juga melalui pengalaman dalam mengambil keputusan di lapangan," ujarnya.

 

Dia pun berpesan agar ASN bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pengabdian masyarakat. "ASN tidak boleh gontok-gontokan. Bersatu dan taat kepada pemimpin. Jika nanti Pak Agung kembali dari cuti maka dia lah pimpinan kita dan kita wajib taat kepadanya sepanjang tidak melanggar aturan," katanya.

 

Diketahui, terdapat 97 pejabat eselon yang terdiri dari 34 eselon III dan 63 eselon IV. Rekomendasi Kemendagri dalam pelantikan ini yakni surat Kemendagri yang ditujukan kepada Pj Gubernur Lampung tertanggal 26 April 2018. (Ysn)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com