Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan
percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan
Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Target UHC pada 2019 mencapai 95 persen penduduk yang menjadi
peserta jaminan melalui SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Bidang
Kesehatan," ujar Pj. Sekdaprov Lampung, Hamartoni Ahadis, Selasa, 3 Juli
2018.
Menurut dia, salah satu sasaran pokok Bidang Kesejahteraan Rakyat itu
tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Kebijakan yang diambil pemprov tersebut, menurut dia, sejalan dengan
indikator, pertama mengakhiri segala bentuk kemiskinan di manapun. Dalam agenda
Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(TPB) yaitu proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan.
Sampai dengan 1 Juni 2018, kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Lampung baru
mencapai 58,2 persen atau 5.599.986 penduduk. Untuk itu perlu dilakukan
strategi percepatan menuju target UHC, ujar Hamartoni saat rapat percepatan
jamanian kesehatan bersama Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Program
JKN-KIS Tingkat Provinsi Lampung, di Ruang Sakai Sambayan.
Salah satu upaya Pemprov Lampung mencapai target UHC tersebut, kata
dia, melalui mekanisme pembiayaan bersama antara pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota melalui APBD bagi masyarakat tidak mampu yang belum
ter-cover oleh penerima bantuan iuran (PBI) APBN.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor
19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
“Pemerintah daerah berkewajiban membayar iuran jaminan kesehatan bagi
peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran yang merupakan fakir miskin dan orang tidak
mampu) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah” kata Hamartoni.
Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan
program biaya pemeliharaan kesehatan serta pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan
yang diselenggarakan secara nasional dengan membayar iuran berkala atau
iurannya dibayari pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
nir laba (BPJS Kesehatan). Dalam program JKSS tahun 2019 direncanakan mencakup
54 ribu jiwa.
Peserta pertama, terdiri dari narapidana atau tahanan berdasarkan
rekomendasi Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Lampung, penghuni panti
sosial Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Sosial Provinsi Lampung berdasarkan
usulan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung dan guru honor murni SMA/SMK
Provinsi Lampung berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Lampung.
Peserta kedua adalah masyarakat Lampung yang merupakan fakir miskin dan
orang tidak mampu yang diikutsertakan dalam program JKN didaftarkan oleh
kabupaten/kota berdasarkan surat keputusan bupati/wali kota yang ditetapkan
proporsinya berdasarkan realisasi cakupan JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI)
bersumber APBD Kabupaten/Kota tahun 2018.
Sebagai bagian dari tahap pemantapan dilaksanakan Focus Group
Discussion (FGD) Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN Tingkat
Provinsi Lampung untuk membahas Jaminan Kesehatan Sakai Sambayan sebagai Model
Mekanisme Pembiayaan Bersama JKN-KIS Provinsi Lampung.
Lebih lanjut Hamartoni menerangkan, harapan utama dari pelaksanaan
kegiatan ini adalah dipahami dan disepakati secara bersama mekanisme pembiayaan
program JKN-KIS di Provinsi Lampung pada 2019.
Selain itu, sebagai wujud kesiapan pemerintah provinsi dan stakeholder
terkait dalam penyelenggaraan JKSS ini, telah dibentuk Tim Terpadu Penyusunan
Mekanisme Pembiayaan Bersama JKN-KIS Provinsi Lampung yang ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur Lampung nomor G/292/V.02/HK/2018. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com