Lampung Percepat Program Jaminan Kesehatan

Tanggal 03 Jul 2018 - Laporan - 760 Views
Rapat percepatan jamanian kesehatan bersama Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Program JKN-KIS Tingkat Provinsi Lampung, di Ruang Sakai Sambayan. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

 

"Target UHC pada 2019 mencapai 95 persen penduduk yang menjadi peserta jaminan melalui SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Bidang Kesehatan," ujar Pj. Sekdaprov Lampung, Hamartoni Ahadis, Selasa, 3 Juli 2018.

 

Menurut dia, salah satu sasaran pokok Bidang Kesejahteraan Rakyat itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

 

Kebijakan yang diambil pemprov tersebut, menurut dia, sejalan dengan indikator, pertama mengakhiri segala bentuk kemiskinan di manapun. Dalam agenda Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yaitu proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan.

 

Sampai dengan 1 Juni 2018, kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Lampung baru mencapai 58,2 persen atau 5.599.986 penduduk. Untuk itu perlu dilakukan strategi percepatan menuju target UHC, ujar Hamartoni saat rapat percepatan jamanian kesehatan bersama Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Program JKN-KIS Tingkat Provinsi Lampung, di Ruang Sakai Sambayan.

 

Salah satu upaya Pemprov Lampung mencapai target UHC tersebut, kata dia, melalui mekanisme pembiayaan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melalui APBD bagi masyarakat tidak mampu yang belum ter-cover oleh penerima bantuan iuran (PBI) APBN.

 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

 

“Pemerintah daerah berkewajiban membayar iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah” kata Hamartoni.

 

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan program biaya pemeliharaan kesehatan serta pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang diselenggarakan secara nasional dengan membayar iuran berkala atau iurannya dibayari pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan nir laba (BPJS Kesehatan). Dalam program JKSS tahun 2019 direncanakan mencakup 54 ribu jiwa.

 

Peserta pertama, terdiri dari narapidana atau tahanan berdasarkan rekomendasi Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Lampung, penghuni panti sosial Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Sosial Provinsi Lampung berdasarkan usulan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung dan guru honor murni SMA/SMK Provinsi Lampung berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

 

Peserta kedua adalah masyarakat Lampung yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang diikutsertakan dalam program JKN didaftarkan oleh kabupaten/kota berdasarkan surat keputusan bupati/wali kota yang ditetapkan proporsinya berdasarkan realisasi cakupan JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersumber APBD Kabupaten/Kota tahun 2018.

 

Sebagai bagian dari tahap pemantapan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN Tingkat Provinsi Lampung untuk membahas Jaminan Kesehatan Sakai Sambayan sebagai Model Mekanisme Pembiayaan Bersama JKN-KIS Provinsi Lampung.

 

Lebih lanjut Hamartoni menerangkan, harapan utama dari pelaksanaan kegiatan ini adalah dipahami dan disepakati secara bersama mekanisme pembiayaan program JKN-KIS di Provinsi Lampung pada 2019.

 

Selain itu, sebagai wujud kesiapan pemerintah provinsi dan stakeholder terkait dalam penyelenggaraan JKSS ini, telah dibentuk Tim Terpadu Penyusunan Mekanisme Pembiayaan Bersama JKN-KIS Provinsi Lampung yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung nomor G/292/V.02/HK/2018. (ira).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemkot Metro Fasiliasi Tiga Pasien Jalani Per ...

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memfasilitasi tig ...


Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda Resmikan ...

MOMENTUM, Medan -- Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang be ...


Kasus DBD di Metro Meningkat Drastis ...

MOMENTUM, Metro--Jumlah kasus penularan penyakit deman berdarah d ...


Di Lampung Utara: 798 Orang Terjangkit Demam ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Penderita demam berdarah atau DBD di Kabupa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com