Harianmomentum.com--Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memastikan mulai
memproses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), mulai bulan Agustus 2018.
Pelaksana
tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Lampura Tien Rostina mengatakan, saat sarana dan
prasaran pendukung pelaksanaan program
pembuatan KIA sudah masuk dalam daftar
pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2018. Karena itu, proses pelaksanaan program
pembuatan KIA sudah bisa dimulai pada Agustus mendatang.
“Program
pembuatan KIA ini sudah dilakukan Pemerintah Kota Bandarlampung dan Kota Metro
sejak tahun 2017. Untuk Lampung Utara akan kita mulai bulan Agustus mendatang.
Karena sarana dan prasarana penunjangnya sudah masuk DPA tahun 2018,” kata Tien pada
harianmomentum.com, Rabu (04/07).
Dia melanjutkan,
untuk tahap awal, disdukcapil menargetkan pembuata KIA untuk seribu orang
anak usia 0 sampai 17 tahun.
“Jadi
anak usia 0 sampai 17 tahun yang selama ini identitas hanya tertera dalam kartu
keluarga, bisa punya kartu identitas resmi sendiri yang bisa dibawa kemana-mana,”
terangnya.
Terkait
capaian perekaman data dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e -KTP), menurut dia sudah
mencapai 90 persen dari jumlah penduduk wajib KTP di kabupaten setempat.
“Upaya mempercepat perekaman dan pencetakan e-KTP tidak pernah berhenti
kita lakukan. Salah satunya dengan sistem jemput bola. Sekarang dari 680 ribu
penduduk wajik KTP, 90 persenya sudah memiliki e-KTP,” ungkapnya.
Pantauan harianmomentum.com, pelayanan pembuatan berbagai dokumen
administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Lampura dibuka rutin selama
satu pekan penuh, mulai Senin hingga Minggu. (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com