Kadis PUPR Diminta Lapor KPK

Tanggal 31 Agu 2018 - Laporan - 873 Views
Rapat koordinasi antara KPK dan Dinas PUPR se Provinsi Lampung. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Lampung, khususnya Dinas Pekerjaan Umum da Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menjalankan pemerintahan dengan baik sesuai regulasi.

Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera, Bidang Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Adlinsyah Malik Nasution mengatakan, satuan kerja (satker) PUPR merupakan instansi yang strategis dan KPK wajib mengingatkan para pejabat PUPR untuk menjaga diri dari kesalahan yang dapat menjeratnya.

"Jangan macam-macam terhadap beberapa program di PUPR, karena satker ini strategis, ke depan berhati-hati untuk menjalankan kebijakan," ujar Bang Choki usai rapat koordinasi antara KPK dan Dinas PUPR se Provinsi Lampung di Ruang Abung, Balai Keratun Pemprov Lampung, Jumat (31/8/18).

Choki mengatakan tidak tidak melihat ada dugaan suap di tubuh PUPR saat ini. Namun, ia mengingatkan untuk menjalankan program pembangunan sesuai dengan aturan. 

"Bicara PUPR ada dua hal, ada ULP dan teknis, keduanya dipantau oleh KPK. Selama ini, ULP di Lampung masih adhoc semua, jadi bagaimana bisa melaksanakan fungsi kontrol dan monitoring, sebab dia yang menyiapkan, merencanakan, melaksanakan lelang dan mengawasi. Lembaga ini, orangnya, dan prosesnya harus independen karena ini maunya undang-undang," tambahnya.

Menurut Choki, jika Kadis PUPR mengalami intervensi dari sisi internal maupun eksternal seperti oknum, mereka bisa melaporkan kepada KPK. "Kami punya whatsapp kadis sehingga apapun bisa diinformasikan, karena komunikasi adalah hal penting," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Lampung Budi Dharmawan mengatakan, berbagai hal yang disampaikan KPK, pihaknya berkomitmen akan berhati-hati dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan. 

"Saya bersama teman teman satker PUPR se Lampung berkomitmen untuk berubah, agar berhati-hati dan tidak melakukan hal yang berdampak hukum saat melakukan perencanaan hingga pelaksanaan program PUPR," ungkapnya. (ira).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pabrik Gula SGN, Sudah Siap Memulai Giling 20 ...

MOMENTUM, Surabaya--Stok gula konsumsi nasional dalam waktu dekat ...


Sheraton Lampung Hadirkan Konsep 'All Inclusi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sheraton Lampung Hotel merupakan satu-sa ...


50 Pembatik Lampung Mengikuti Sertifikasi Kom ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 50 orang pembatik mengikuti Ser ...


Dukung Transisi Energi, Pertagas Jalin Kerja ...

MOMENTUM, Jakarta -- PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Pertamina ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com