Bawaslu Loloskan Dua Bacaleg Mantan Terpidana

Tanggal 13 Sep 2018 - Laporan - 940 Views
Suasana mediasi antara KPU dan dua partai yang diawali PAN kemudian Golkar di Kantor Sentra Gakkumdu Lampung. Foto: Agung DW.

Harianmomentum.com-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung meloloskan dua bakal calon legislatif (bacaleg) yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keduanya: Bonanza Kesuma (PAN) dari Dapil VII (Lampung Tengah) dan Ahmad Junaidi Sunardi (Golkar) di dapil yang sama.

Hal itu berdasarkan hasil mediasi antara KPU dengan DPW PAN dan DPD I Partai Golkar Lampung di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu (12/9).

Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Penyelesaian Sengketa Hermansyah mengatakan, permohonan PAN dan Golkar dalam gugatan terkait putusan KPU dikabulkan.

"Jadi semua kesepakatan antar pihak. Majelis hakim hanya bersifat pasif. Karena itu, permohonan pemohon dikabulkan," terang Hermansyah.

Dia menerangkan, untuk Ahmad Junaidi Sunardi langsung terima dan dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan, Bonanza Kesuma harus melengkapi berkas terlebih dahul dan ditunggu hingga Kamis (13/9), pukul 16.00 WIB.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan hasil media, PAN dan Golkar diberikan kesempatan untuk melengkapi empat persyaratan.

Yakni, amar putusan pengadilan, surat keterangan dari kejaksaan, bukti pengumuman pernah sebagai terpidana di media massa dan surat pernyataan dari pemimpin redaksi media terkait.

"Jadi kedua bacaleg itu harus melengkapi persyaratannya. Kita tunggu sampai besok (Kamis) pukul 16.00 WIB," jelas Tio.

Namun begitu, dia menyatakan, jika partai politik sudah dapat melengkapi berkas maka akan langsung diterima dan memenuhi syarat.

"Kalau saat ini sudah ada syaratnya bisa kita terima dan akan diumumkan dalam DCT (Daftar Caleg Tetap). Artinya substansi administrasi," terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Bidang Hukum Abi Hasan Mu'an mengatakan, dalam mediasi tersebut sudah melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

"Semuanya sudah dilengkapi. Baik surat pengadilan, kejaksaan, bukti pengumuman di media massa dan surat dari pemimpin redaksi media," terang Abi.

Dia mengatakan, Ahmad Junaidi Sunardi tidak pernah tersandung kasus korupsi, bandar narkoba dan asusila terhadap anak.

"Kan kasusnya bukan termasuk dalam tiga hal itu. Jadi tidak masalah," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW PAN Lampung Iswan H Caya mengaku, sudah memenuhi syarat yang berkaitan dengan hak untuk berpolitik.

Iswan mengatakan, Bonanza Kesuma juga tidak pernah dihukum terkait kasus yang menimpanya pada tahun 2003 lalu.

"Jadi tanggapan masyarakat itu membuat dia menyadari. Alhamdulillah dalam mediasi ini mengedepankan hak-hak politik," jelas Iswan.

Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung mencoret tiga bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah tersandung kasus pidana. 

Ketiganya; Daroni Mangku Alam (Demokrat) dari Dapil V (Waykanan, Lampung Utara), Achmad Junaidi Sunardi (Golkar) dari Dapil VII (Lampung Tengah) dan Bonanza Kesuma (PAN) Davil VII.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Minggu (2/9/18).

Tio mengatakan, dari laporan masyarakat pasca pengumuman DCS (Daftar Caleg Sementara) terdapat empat bacaleg yang dilaporkan. Yakni, Daroni Mangku Alam, Achmad Junaidi Sunardi, Bonanza Kesuma dan Mukhlis Basri (Gerindra) Dapil IV (Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat).

Dia menerangkan, bacaleg yang pernah tersandung kasus pidana harus melengkapi empat syarat administrasi. Berupa amar putusan pengadilan, surat dari kejaksaan, bukti telah mengumumkan di media massa sebagai terpidana dan surat keterangan dari pemimpin redaksi media terkait.

Sedangkan, tiga dari empat bacaleg yang dilaporkan masyarakat belum memenuhi persyaratan tersebut. 

Sehingga, berdasarkan hasil pleno KPU Lampung terkait klarifikasi terhadap laporan masyarakat, memutuskan untuk mencoret tiga dari empat bacaleg.

"Kami sudah pleno, terkait laporan masyarakat tersebut. Hasilnya, tiga bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Yakni, DMA, AJS dan BK, karena belum melengkapi administrasi," sebut Tio.

Karena itu, dia melanjutkan, pada saat penyusunan DCT (Daftar Caleg Tetap), ketiga bacaleg tersebut tidak akan dimasukkan.

Meski demikian, ketiga masih dapat melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terkait putusan KPU, melalui partai politiknya.

"Namanya tidak akan masuk dalam DCT, kecuali ada putusan dari Bawaslu. Karena mereka masih bisa menggugat ke Bawaslu," terangnya. (adw/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hadapi Pilbup, Ismet Roni Masif Sosialisasi d ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Perlahan tapi pasti, sejak mendapatkan s ...


Nyalon Bupati Pringsewu, Ririn Kuswantari Iku ...

MOMENTUM, Pringsewu--Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gol ...


FKPPIB: “Pilih Kepala Daerah yang Peduli BU ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aneka masalah yang membelit perusahaan B ...


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com